Namun proyek DAKEL (Dana Kelurahan) di Jl. Pagesangan III C gg. Basuki kelurahan Pagesangan kecamatan Jambangan surabaya sudah sangat melanggar S.O.P dan tidak sesuai spesifikasi tanpa ada nya papan proyek atau nilai anggaran pada papan proyek.
Diduga adanya penyembunyian informasi publik dan ada indikasi diduga penyalahgunaan anggaran DAKEL (Dana Kelurahan) yang seharusnya sepenuhnya untuk pembangunan sarana dan prasarana yang berfungsi untuk masyarakat.
Proyek dengan spesifikasi ;
Kode paket : 57699496 Pembangunan jalan paving baru lebar 2 meter dan saluran 30/40 dengan cover (Jl. Pagesangan III C Gg. Basuki RT 05 RW 02)
Nilai kontrak : Rp. 167.192.000,00
Diduga SPK belum turun namun dilapangan sudah dalam tahap pengerjaan, bahkan nama penyedia juga belum tertulis dalam lansiran LPSE kota surabaya.
Dengan adanya penemuan wartawan dilapangan kemungkinan adanya dugaan manipulatif data dan anggaran dari pihak lurah, karena Bpk. Yudi kurniawan SE. MM bungkam saat dimintai konfirmasi bahkan saat di telepon seakan abai.
Karena tidak adanya papan proyek dan nilai anggaran pada papan proyek yang membuat masyarakat bertanya-tanya akan ketidaktransparan informasi kepada publik tentang penggunaan anggaran.
Papan proyek yang tidak mencantumkan nilai kontrak adalah pelanggaran serius yang perlu ditindaklanjuti.
Transparansi dalam pengelolaan anggaran proyek adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran.
Ketidakjelasan nilai kontrak pada papan proyek dapat mengindikasikan adanya penyembunyian informasi publik dan diduga adanya potensi korupsi atau ketidakjelasan dalam pengelolaan anggaran.
Saat dikonfirmasi wartawan media Liputan phatas melalui whatsapp ke Bpk. Yudi kurniawan SE. MM selaku lurah Pagesangan beliau tidak mengatakan apapun dan tidak ada statment apapun seolah dinilai cuek dan acuh terhadap wartawan.
Proyek tanpa papan nama proyek dan tanpa nilai anggaran atau yang sering disebut "proyek siluman," adalah masalah yang melanggar undang-undang dan peraturan yang berlaku, terutama terkait transparansi dalam penggunaan anggaran publik.
Papan nama proyek berfungsi sebagai alat informasi publik yang penting untuk memantau dan mengawasi jalannya proyek.
Dasar Hukum dan Regulasi:
• UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No. 14 Tahun 2008:
Menegaskan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait penggunaan anggaran negara, termasuk informasi tentang proyek pembangunan.
• Peraturan Presiden (Perpres) No. 70 Tahun 2012:
Merupakan perubahan dari Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengatur kewajiban pemasangan papan nama proyek.
• Permen PU No. 12 Tahun 2014:
Mengatur penyelenggaraan sistem drainase perkotaan dan mensyaratkan pemasangan papan nama proyek untuk pekerjaan fisik yang dibiayai negara.
"Sebenarnya kami tahu dengan adanya proyek ini dikampung kami, tapi sangat disayangkan ketidakjelasan anggaran proyek ini berapa dan dana dari mana karena papan proyek tidak ada" ujar salah satu warga setempat saat di wawancarai wartawan media Liputan phatas.
Namun saat di investigasi wartawan media ini dilapangan hari Senin (8.9.2025) papan proyek memang tidak ada tercantum di titik proyek DAKEL di kelurahan Pagesangan, bahkan wartawan media ini menemui pekerja hanya mengenakan rompi saja untuk pelindung diri.
Ketidakpatuhan pekerja proyek dalam menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) dapat melanggar beberapa peraturan perundang-undangan terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), perusahaan memiliki kewajiban untuk menyediakan APD dan memastikan pekerjanya menggunakannya.
Pelanggaran ini dapat berakibat pada sanksi hukum bagi perusahaan, seperti denda atau bahkan pidana.
Jelas ini sudah melanggar undang-undang PERPRES no.70 tahun 2012 dan UU KIP no.14 tahun 2008 dan melanggar aturan K3 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Dan masalah ini akan kami sampaikan ke Direktorat untuk di tindaklanjuti.
Penulis : And