Liputanphatas.com // Surabaya - Media Cetak dan Online Berita Cakrawala.co.id menggelar konferensi pers, terkait dugaan keterlibatan seorang Oknum Anggota Provost Polrestabes Surabaya berinisial PW yang disebut menjadi makelar kasus (markus).
Dikutip dari Media Berita Cakrawala, Bayu Pangarso selaku Pemimpin Redaksi Berita Cakrawala menyampaikan, bahwa kasus ini berkaitan dengan pelepasan dua tersangka DN dan MG. Oknum PW ini diduga menerima uang sebesar Rp 60 juta untuk meloloskan keduanya.
"Sungguh sangat ironis, pihak oknum Anggota Provost Polrestabes Surabaya, bisa nyambi menjadi Markus Narkoba," jelasnya.
Padahal secara SOP tidak dibenarkan, seorang anggota provost seperti itu.
Provos adalah sub organisasi dari Propam. Fungsi Provos adalah untuk menegakkan kedisiplinan dan ketertiban di lingkungan Polri.
Kita tahu fungsi provost adalah menjaga disiplin dan tata tertib di internal Polri. Tetapi yang terjadi, justru oknum PW ini malah bertindak sebagai makelar kasus. Kami menerima informasi adanya transaksi Rp 60 juta," ujar Bayu saat konferensi pers di halaman Polrestabes Surabaya, Selasa (2/9/2025).
Kuasa hukum Media Cakrawala, Adv. Soegeng Hari Kartono. S.H, CTLC menambahkan bahwa peran provost tidak ada kaitannya dengan pendampingan tersangka.
Menurutnya, tugas provost sudah diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri. Dalam peraturan tersebut, provost bertugas membantu pimpinan Polri dalam menegakkan disiplin dan tata tertib, termasuk pemanggilan, pemeriksaan, penyelidikan, pengawasan, serta pelaksanaan putusan sidang disiplin.
"Yang berhak mendampingi tersangka adalah kuasa hukum mereka sendiri. Jadi jelas bahwa peran oknum PR ini sudah melampaui kewenangannya,"kata Sugeng.
"Pengertian Provos Polri juga tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri. Dalam peraturan ini disebutkan, Provos Polri adalah satuan fungsi pada Polri yang bertugas membantu pimpinan untuk membina dan menegakkan disiplin serta memelihara tata tertib kehidupan anggota Polri,"tambahnya.
Adapun wewenang anggota Provos Polri antara lain sebagai berikut:
Melakukan pemanggilan dan pemeriksaan.
Membantu pimpinan menyelenggarakan pembinaan dan penegakan disiplin, serta memelihara tata tertib kehidupan anggota Polri,"tegasnya.
Bayu Pangarso menyebut pihaknya telah menyampaikan surat pengaduan resmi dengan nomor 10/01/IX/2025 kepada Polrestabes Surabaya. Dalam kunjungannya, ia diarahkan ke bagian Humas Polrestabes.
"Kami sudah klarifikasi dan konfirmasi ke Humas Polrestabes. Jawaban yang kami terima, laporan ini akan dipelajari lebih lanjut. Kami juga sudah mendapat izin dari Humas untuk menggelar press release hari ini,"ujar Bayu.
Media Berita Cakrawala menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas agar tidak ada lagi praktik dugaan makelar kasus di tubuh kepolisian. (Red)