Namun proyek 2 titik di wilayah kelurahan karangpoh kecamatan tandes surabaya sudah sangat melanggar S.O.P dan tidak sesuai spesifikasi tanpa ada nya nilai anggaran pada papan proyek dan juga pekerja tidak mengenakan APD lengkap.
Proyek dengan spesifikasi ;
ID RUP : 57585595
Kode paket : KDJ-P2507-11987068
Nilai kontrak : Rp. 357.683591,00
Nama paket : Pembangunan saluran U-ditch 60/80 dengan cover gandar 5 ton (Jl. Balongsari madya III blok G dan J)
Penyedia : CV. Dwi anggara
ID RUP : 57585603
Kode paket : KDJ-P2507-11986312
Nilai kontrak : Rp. 384.091.499,00
Nama paket : Pembangunan saluran U-ditch 30/40 dengan cover gandar 5 ton (Jl. Tubanan baru 5, 6, dan 7)
Penyedia : CV. Ninggara
Karena tidak adanya nilai anggaran pada papan proyek yang membuat masyarakat bertanya-tanya akan ketidaktransparan informasi kepada publik tentang penggunaan anggaran, bahkan dari ke 2 titik tersebut menggunakan CV berbeda namun nomor telepon sama, yang semakin membuat bertanya-tanya dengan 2 titik proyek tersebut.
Papan proyek yang tidak mencantumkan nilai kontrak adalah pelanggaran serius yang perlu ditindaklanjuti.
Transparansi dalam pengelolaan anggaran proyek adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran.
Ketidakjelasan nilai kontrak pada papan proyek dapat mengindikasikan adanya penyembunyian informasi, dan diduga potensi korupsi, atau ketidakjelasan dalam pengelolaan anggaran.
Saat dikonfirmasi wartawan media Liputan phatas melalui whatsapp ke Bpk. Indrayana S. ST selaku Bpk. Lurah Karangpoh beliau mengatakan "Prinsip kita terbuka dan transparan" ujarnya.
Tapi statment tersebut tidak sesuai fakta yang ditemukan wartawan media ini dilokasi proyek.
Proyek tanpa papan nama proyek dan nilai anggaran proyek, atau yang sering disebut "proyek siluman," adalah masalah yang melanggar undang-undang dan peraturan yang berlaku, terutama terkait transparansi dalam penggunaan anggaran publik.
Papan nama proyek berfungsi sebagai alat informasi publik yang penting untuk memantau dan mengawasi jalannya proyek.
Dasar Hukum dan Regulasi:
• UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No. 14 Tahun 2008:
Menegaskan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait penggunaan anggaran negara, termasuk informasi tentang proyek pembangunan.
• Peraturan Presiden (Perpres) No. 70 Tahun 2012:
Merupakan perubahan dari Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengatur kewajiban pemasangan papan nama proyek.
• Permen PU No. 12 Tahun 2014:
Mengatur penyelenggaraan sistem drainase perkotaan dan mensyaratkan pemasangan papan nama proyek untuk pekerjaan fisik yang dibiayai negara.
"Sebenarnya kami tahu dengan adanya proyek ini dikampung kami, tapi sangat disayangkan ketidakjelasan anggaran proyek ini berapa dan dana dari mana" ujar salah satu warga setempat saat di wawancarai wartawan media Liputan phatas.
Namun saat di investigasi wartawan media ini dilapangan hari Sabtu (30-8-2025) papan proyek memang tidak ada nilai anggaran dari semua 2 titik proyek DAKEL di kelurahan Karangpoh.
Dan wartawan juga mendapati pekerja yang di titik proyek Jl. Balongsari madya III tidak mengenakan APD.
Jelas ini sudah melanggar undang-undang PERPRES no.70 tahun 2012 dan UU KIP no.14 tahun 2008 yang harus di tindaklanjuti.
Dan masalah ini akan kami sampaikan ke Direktorat dan KPK.
Penulis : And