Liputanphatas.com || Surabaya - Bertempat halaman Kantor Satpas SIM Colombo Sat Lantas Polrestabes Surabaya. Diadakan pemusnahan barang bukti knalpot brong hasil penindakan pelanggaran lalu lintas oleh anggota Sat Lantas Polrestabes Surabaya beserta jajaran, yang sudah berkekuatan hukum tetap atau incraht.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 2064 knalpot brong.
Kegiatan pemusnahan barang bukti knalpot brong ini sebagai upaya Cipta Kondisi Operasi Lilin Semeru 2023. Agar terciptanya suasana nyaman, tenang dan hikmat untuk saudara-saudara umat Nasrani yang merayakan natal, serta masyarakat yang akan merayakan pergantian akhir tahun 2023.
Sementara itu Kasat Lantas AKBP Arief Fuzlurrahman, S.H, S.l.K., menyampaikan, sebagaimana diketahui knalpot racing atau brong menghasilkan polusi suara yang sering kali melanggar ketentuan standar kebisingan. Hal ini diatur dalam UU Lalu Lintas tahun 2009.
"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana disebut dalam pasal 106 ayat (3) juncto pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,"jelas AKBP Arief Fuzlurrahman, Sabtu (30/12/2023).
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya mengatakan, proses pemusnahan barang bukti dilaksanakan dengan cara dipotong dan dihancurkan agar tidak dapat dipergunakan ataupun dipasang lagi di kendaraan roda dua.
"Sasaran penindakan knalpot brong, sehingga kendaraan tidak standar kita amanakan. Pelanggaran lain seperti STNK tidak berlaku dan tidak membawa SIM. Hal ini dilakukan secara terbuka dan diliput oleh media sebagai keterbukaan publik,"pungkas AKBP Arief Fuzlurrahman, S.H., S.lK.,
(Sri)