-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

OTT: Penegakan Hukum Atau Kriminalisasi

| Maret 29, 2026 | 0 Views Last Updated 2026-03-29T13:05:21Z


Liputanphatas.com // Surabaya - Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat oknum wartawan dan pengacara memicu perdebatan tentang apakah tindakan tersebut merupakan penegakan hukum atau kriminalisasi. Kasus ini bermula dari tuduhan pemerasan oleh oknum wartawan yang meminta uang untuk menghapus berita (take down) kepada pengacara.

Menurut pakar hukum, OTT dapat dilakukan jika ada bukti permulaan yang cukup dan unsur tindak pidana. Namun, jika laporan yang dibuat adalah palsu atau rekayasa, maka pelapor dapat dijerat dengan sanksi pidana.

Kepolisian memiliki kewenangan untuk menyita handphone sebagai alat bukti elektronik dan melakukan OTT berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Namun, penyalahgunaan profesi wartawan dan penggunaan gelar palsu merupakan tindakan yang merusak integritas dan bentuk pengkhianatan.

Dalam kasus ini, Dewan Pers mengimbau agar pengaduan pemberitaan diselesaikan melalui mekanisme hak jawab atau hak koreksi, bukan dengan uang. Jika ada penyimpangan, maka dapat diadukan kepada pihak berwajib.

OTT bukan untuk membungkam pers yang bekerja sesuai kode etik, namun untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana. Maka, sangat penting untuk memastikan kebenaran fakta sebelum melaporkan atau mengadukan suatu peristiwa. (Pur) 

Kontributor : Eko Gagak
×
Berita Terbaru Update