Liputanphatas.com // SURABAYA – Sidang kasus pembacokan berdarah di Jalan Sidoyoso Wetan yang dipicu sengketa pohon mangga memasuki babak baru yang mengejutkan. Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, terdakwa Afandi melontarkan pembelaan yang memutarbalikkan narasi dakwaan: ia mengaku tidak sadar telah mengayunkan parang karena kondisi fisiknya yang nyaris buta.
Fakta vs Alibi: "Pandangan Saya Kabur"
Dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra, Selasa (31/3/2026), suasana memanas saat Afandi membantah kesaksian korban, Rizky Anugrah. Jika Rizky menyebut dirinya dikejar dan dibacok berkali-kali secara brutal, Afandi justru mengklaim tindakan tersebut adalah upaya bela diri spontan dalam kondisi "gelap gulita".
"Mata saya yang satu buta, yang satu lagi minus 20. Saat kejadian, kacamata saya jatuh. Saya hanya meraba benda di sekitar untuk bertahan karena didorong sampai jatuh. Saya sangka itu kayu, ternyata parang," aku Afandi di depan hakim.
Kejanggalan Kesaksian dan Celah Hukum
Drama persidangan tidak berhenti di situ. Muncul keraguan atas konstruksi pembuktian Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah saksi pelapor, Matrias Andika Putra, memberikan keterangan yang berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Terungkap bahwa pelapor ternyata tidak melihat langsung detik-detik pembacokan, sebuah pengakuan yang bisa menjadi "angin segar" bagi tim penasihat hukum terdakwa.
Dampak Luka yang Mengerikan
Meski terdakwa berdalih tidak sengaja, fakta medis berbicara lain. Hasil visum dari RSUD dr. Mohamad Soewandhie menunjukkan luka yang sangat serius pada tubuh Rizky:
- Tiga luka bacok di lengan.
- Patah tulang hasta.
- Dislokasi sendi yang menyebabkan korban cacat sementara dan terhambat aktivitasnya.
Sengketa Sepele Berujung Pidana
Ironisnya, seluruh pertumpahan darah ini bermula dari hal sepele: izin memetik buah mangga. Adu mulut antara saksi Ari Astutik dan terdakwa pada Oktober 2025 lalu itu berkembang menjadi petaka saat korban mencoba melerai namun justru berakhir di rumah sakit.
Kini, nasib Afandi bergantung pada penilaian hakim mengenai mens rea atau niat jahatnya. Apakah aksi tersebut murni penganiayaan berat sesuai Pasal 446 ayat (1) KUHP, ataukah benar-benar refleks tak disengaja dari seorang pria dengan keterbatasan penglihatan?
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi kunci lainnya. Publik menanti, apakah keterbatasan fisik bisa membebaskan seseorang dari jeratan hukum atas luka permanen yang diderita orang lain?
(Red)
Kontributor : Eko Gagak
