Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pria Asal Keputran Berhasil Diamankan Polsek Krembangan

| Agustus 22, 2023 | 0 Views Last Updated 2023-08-22T16:16:33Z

Foto : Tersangka beserta barang bukti Narkoba jenis Sabu

Liputanphatas.com || Surabaya - Anggota Unit Reskrim Polsek Krembangan telah mengamankan seorang laki-laki yang melakukan tindak Pidana menggunakan Narkotika Golongan narkotika jenis sabu - sabu, tersangka ditangkap di Jalan Kapasari Surabaya, Sabtu (12/8/2023) sekira pukul 23.00Wib.

Tersangka berinisial DI Bin T (33) Tahun warga Jalan Keputran Surabaya.

Kapolsek Krembangan Kompol Sudaryanto melalui Kanit Reskrim Ipda Agung Suciono mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dari informasi tentang adanya kejahatan narkotika jenis sabu - sabu. Saat itu petugas Unit Reskrim Polsek Krembangan langsung menuju di Jalan Kapasari Surabaya telah menangkap tersangka.

"Tersangka karena diduga telah Memiliki Narkotika Golongan I jenis sabu - sabu dan waktu dilakukan penggeledahan, menemukan barang bukti yang berkaitan dengan Perkara Narkotika,"jelas Kompol Sudaryanto.

Lanjut kata Sudaryanto, sesuai keterangan tersangka barang bukti didapat dari orang yang tidak dikenal di Jalan Kunti Surabaya. Selanjutnya tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polsek Krembangan guna proses penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka yaitu satu poket plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu - sabu dengan berat bruto + 1,21 gram (satu koma dua puluh satu) bersama plastik pembungkus. Satu buah dompet warna coklat, satu unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam.

"Kini tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya dikenakan Pasal Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman
Maksimal 12 Tahun penjara,"pungkas Kompol Sudaryanto. (Warsito) 
×
Berita Terbaru Update