Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ketua DPR RI Merespons Aspirasi dan Tuntutan Kades Se-Indonesia

| Januari 22, 2023 | 0 Views Last Updated 2023-01-22T08:38:29Z



Liputanphatas.com || -Sidoarjo Ketua DPR RI, Puan Maharani Merespons Aspirasi dan Tuntutan Kepala Desa untuk segera merevisi Undang-undang No.6 Tahun 2014 pasal 39 ayat 1 tentang desa terkait masa jabatan 6 tahun menjadi 9 tahun dalam 1 periode.

“Saat merevisi undang-undang tentunya diperlukan kesepakatan antara DPR dan Pemerintah. hal tersebut, secara tuntutan dan aspirasi Kepala Desa sudah kami terima,” ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

Menurutnya, dalam merevisi undang-undang, tentunya dilakukan kajian dan dibahas kembali saat berdialog.

“Dan kita perlu berdiskusi dengan pemerintah bagaimana jalan tengah dan keluar, agar apa yang diaspirasi oleh kades bisa mendapatkan solusi dengan baik,” ucapnya.

Selain itu, dalam aspirasi kepala desa memperjuangkan masa jabatan 9 tahun. Hal tersebut memang dilakukan secara urgensi apa tidaknya, dia mengatakan perlu efektivitas kajian secara mendalam.

“Dan tidak boleh terburu-buru dalam mengambil keputusan, karena kita harus lihat subtansi secara mendasar dalam aspirasi dan tuntutan kepala desa,” pungkasnya.

Dia menambahkan, DPR dan Pemerintah akan melakukan kajian secara mendalam, dengan perpanjangan masa jabatan 9 tahun apakah bermanfaat bagi kalangan masyarakat atau tidak untuk kedepannya.(Hlim/Arwn).

Editor: Bairi
×
Berita Terbaru Update