Melalui (Satker) Satuan Kerja kecamatan Dukuh pakis terealisasi pekerjaan Pembangunan Surabaya. Proyek di Jl. Dukuh pakis gang 3 RT.2 RW.6 Surabaya tidak sesuai S.O.P dan tidak sesuai spesifikasi pemasangan paving block juga diduga asal-asalan dan pekerja tidak mengenakan (APD) Alat pelindung diri lengkap saat bekerja yang sudah melanggar SMK3.
Dengan spesifikasi pengerjaan ;
Kode Paket : 10496119000
Nama Paket : Pembangunan Jalan Paving Baru Lebar 4 m (Tebal 6 cm) (JL. DUKUH PAKIS GG. 3 RT 2 RW 6) Kel. Dukuh Pakis
Nilai Pagu Paket : Rp. 323.415.904,00
Nilai HPS : Rp. 280.351.679,93
Nilai Kontrak : Rp. 277.255.474,22
Jenis Transaksi : Non Tender
Metode Pemilihan : Pengadaan Langsung
Nama penyedia : CV. EKO JAYA MAKMUR
(Narasumber LPSE kota surabaya)
Pemasangan paving asal-asalan adalah metode yang tidak benar dan dapat menyebabkan berbagai masalah seperti paving cepat amblas, rusak, dan permukaan yang tidak rata. Hal ini umumnya disebabkan oleh proses yang dilewati dengan tidak sesuai standar, seperti pemadatan tanah yang buruk, penggunaan pasir yang salah, atau tidak adanya lapisan dasar yang memadai.
Pemasangan paving asal-asalan
• Tanah dasar tidak dipadatkan dengan baik: Tanah yang gembur dan tidak dipadatkan akan membuat paving mudah amblas, terutama pada area yang sering dilalui kendaraan.
• Penggunaan pasir yang tidak sesuai: Menggunakan pasir yang tercampur tanah untuk lapisan alas atau pengisi nat. Pasir campuran tanah akan mudah hilang saat terkena hujan, menyebabkan paving longgar dan ambruk.
• Tanpa lapisan dasar (base course): Tidak adanya lapisan dasar yang kokoh, seperti lapisan batu pecah atau material lain yang padat, membuat pondasi paving tidak kuat.
• Permukaan tidak rata dan tidak stabil: Pemasangan yang tidak cermat mengakibatkan paving tidak rata dan permukaan menjadi licin, genangan air, atau bahkan ambles di beberapa titik.
• Minimnya pengawasan: Proyek yang tidak diawasi dengan baik cenderung tidak mengikuti standar dan spesifikasi teknis yang berlaku.
• Tidak ada finishing dan perawatan: Pengisian nat (ruang antar paving) yang tidak benar dan tidak adanya perawatan awal dapat memperburuk kerusakan paving.
Dasar hukum abaikan K3.
• UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja: Menjadi dasar hukum utama yang mengatur kewajiban pengusaha dan pekerja untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat. Ini mencakup penyediaan alat pelindung diri (APD) dan penyelenggaraan pelatihan K3.
• UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi: Menegaskan kembali pentingnya penerapan K3 dalam jasa konstruksi.
Saat di konfirmasi ke Bpk. Andreas Suryawan SSTP selaku lurah dukuh pakis, beliau tidak ada statment apapun dan tidak memberikan konfirmasi apapun seakan dinilai anti media.
Saat investigasi dilapangan hari senin (24.11.2025) pengawas maupun pelaksana tidak ada ditempat, sebab itu membuat pemasangan paving block tidak elevasi karena kurangnya pengawasan dan wartawan mendapati pekerja juga abaikan SMK3, tidak mengenakan APD (alat pelindung diri).
Dari pengamatan LSM LSJ (Laskar Suramadu Jawara) Bpk. H Sugeng hermanto mengatakan “bahwa paket konstruksi pengadaan langsung Jl. Dukuh pakis gang 3 RT.2 RW.6 yang dikerjakan sekitar bulan november ini, tidak sesuai S.O.P tanpa adanya kejelasan dan kelengkapan papan proyek dan kemudian pekerja tidak menggunakan (APD) Alat Pelindung Diri dan paling vital pemasangan paving block dipasang asal-asalan, sehingga nampak dilapangan tidak elevasi"
Banyak pihak berharap Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut dugaan ini dengan melakukan sidak penyelidikan. Jangan melewati waktu PHO (Provisional Hand Over) dan massa FHO (Final Hand Over), agar ada efek jera bagi oknum penyelenggara yang menyalahgunakan jabatan dan berpontensi merugikan negara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait di kelurahan Dukuh Pakis Surabaya belum memberikan keterangan resmi.
Media akan mendesak pemerintah segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan anggaran, material hingga kedisiplinan pekerja dan memastikan pembangunan sesuai aturan.
Penulis : And


