Melalui (Satker) Satuan Kerja kecamatan Gunung anyar terealisasi pekerjaan Pembangunan Surabaya. Proyek di Jl. Rungkut tengah gg. 4-5A tidak sesuai S.O.P dan tidak sesuai spesifikasi tanpa ada tarikan benang saat pemasangan U-ditch dan pekerja tidak mengenakan APD lengkap saat bekerja yang sudah melanggar SMK3.
Proyek dengan spesifikasi ;
Nilai kontrak : Rp. 377.482.137,05
Nama paket : Pembangunan Saluran U-Ditch 40/60 dengan Cover Gandar 5 ton (JL. RUNGKUT TENGAH GG. 4-5A RW 02)
Nama penyedia : CV. ELZIO SEJAHTERA AMARTHA (narasumber dari LPSE Kota Surabaya)
Dasar Hukum Utama
• UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja: Menjadi dasar hukum utama yang mengatur kewajiban pengusaha dan pekerja untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat. Ini mencakup penyediaan alat pelindung diri (APD) dan penyelenggaraan pelatihan K3.
• UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi: Menegaskan kembali pentingnya penerapan K3 dalam jasa konstruksi.
Saat dipantau wartawan media ini di lokasi proyek hari kamis (20.11.2025), hampir sepenuhnya pekerja memang tidak mengenakan APD dan seolah mengabaikan keselamatan.
Kejadian seperti ini terjadi karena lemahnya pengawasan dan kurangnya sosialisasi antara pengawas dan pekerja.
Saat di konfirmasi ke Bpk. Wahyu widayat S.E selaku Lurah rungkut tengah, beliau tidak memberikan statment apapun seakan dinilai anti media.
Dari pengamatan LSM LSJ (Laskar Suramadu Jawara) Bpk. H Sugeng hermanto mengatakan “bahwa paket konstruksi saluran e purchasing Jalan Rungkut tengah gang 4-5A yang dikerjakan sekitar bulan november ini, tidak sesuai S.O.P dan kemudian pekerja tidak menggunakan APD dan paling vital pemasangan u ditch dipasang asal-asalan. Sehingga nampak dilapangan tidak elevasi"
Pemasangan U-ditch yang asal-asalan tidak secara langsung melanggar pasal hukum pidana tunggal, tetapi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap standar dan prosedur teknis konstruksi yang bisa berimplikasi pada:
• Sanksi administratif: Denda atau sanksi lainnya dari dinas terkait.
• Tuntutan perdata: Ganti rugi jika menyebabkan kerugian.
• Pelanggaran Perizinan: Tergantung pada lokasi dan jenis proyek, bisa melanggar peraturan daerah tentang tata ruang atau perizinan bangunan.
Pemasangan U-ditch yang asal-asalan atau tidak sesuai spesifikasi teknis dapat dikenai sanksi berdasarkan beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia, terutama yang berkaitan dengan Jasa Konstruksi, Sumber Daya Air, dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.
Tidak ada pasal tunggal yang secara spesifik menyebut "pasal pemasangan U-ditch asal-asalan", namun tindakan tersebut melanggar berbagai ketentuan umum dalam hukum, seperti:
1. Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (dan perubahannya dalam UU Cipta Kerja)
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
3. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001)
4. Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri PUPR
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait di kelurahan Rungkut tengah Surabaya belum memberikan keterangan resmi.
Media akan mendesak pemerintah segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan anggaran, material hingga kedisiplinan pekerja dan memastikan pembangunan sesuai aturan.
Penulis : And


