Melalui (Satker) Satuan Kerja kecamatan Sukomanunggal terealisasi pekerjaan Pembangunan Surabaya. Proyek di wilayah kelurahan sukomanunggal Jl. Donowati gg.6 dan gg.7 tidak sesuai S.O.P dan tidak sesuai spesifikasi. pemasangan U-ditch juga diduga asal-asalan dan pekerja tidak mengenakan (APD) Alat pelindung diri lengkap saat bekerja yang sudah melanggar SMK3.
Dengan spesifikasi proyek ;
Sub Kegiatan : Pembangunan sarana dan prasarana kelurahan
Nama Paket : Pembangunan saluran U-ditch 40/60 dengan cover gandar 5 ton (Paket C)
Nilai pagu : Rp. 505.080.128,00
Penyedia : CV. Hagrabh lintas persada
Pengawas : CV. Bagus jaya consultant
Sub kegiatan : Pembangunan sarana dan prasarana kelurahan
Nama paket : Pembangunan saluran U-ditch 40/60 dengan cover gandar 5 ton (Paket B)
Nilai pagu : Rp. 296.734.575,00
Penyedia : Cv. Hagrabh lintas persada
Pengawas : Cv. Bagus jaya consultant
Kedua titik proyek yang berada di jalan donowati sudah tidak sesuai S.O.P dan dinilai asal-asalan saat pemasangan u-ditch.
Bahkan proyek yang di jalan donowati gg.7 sudah melebihi batas SPT yang berakhir hari ini (Jumat) tanggal 28.11.2025 namun pekerjaan masih 60%.
Proyek yang melebihi batas waktu dapat menyebabkan kontraktor dikenai denda keterlambatan, sanksi, hingga pemutusan kontrak. Penyebabnya bisa karena masalah perencanaan, kekurangan sumber daya, atau keadaan yang tidak terduga. Penyelesaian proyek yang terlambat juga meningkatkan biaya overhead perusahaan.
Kedua proyek tersebut juga pekerja tidak mengenakan APD lengkap, hanya mengenakan rompi saja dan untuk P3K juga tidak tersedia di lapangan.
Teelebih lagi juga adanya penyembunyian informasi publik, Proyek tanpa papan nama proyek atau nilai kontrak (anggaran), atau yang sering disebut "proyek siluman," adalah masalah yang melanggar undang-undang dan peraturan yang berlaku, terutama terkait transparansi dalam penggunaan anggaran publik.
Papan nama proyek berfungsi sebagai alat informasi publik yang penting untuk memantau dan mengawasi jalannya proyek.
Dasar Hukum dan Regulasi:
• UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No. 14 Tahun 2008:
Menegaskan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait penggunaan anggaran negara, termasuk informasi tentang proyek pembangunan.
• Peraturan Presiden (Perpres) No. 70 Tahun 2012:
Merupakan perubahan dari Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengatur kewajiban pemasangan papan nama proyek.
• Permen PU No. 12 Tahun 2014:
Mengatur penyelenggaraan sistem drainase perkotaan dan mensyaratkan pemasangan papan nama proyek untuk pekerjaan fisik yang dibiayai negara.
Saat diinvestigasi wartawan media ini dilapangan hari jumat (28.11.2025) ternyata mendapati papan proyek terpasang tanpa nilai anggaran dan batas pengerjaan yang menuju pada penyembunyian informasi publik.
Bahkan pekerja juga tidak mengenakan (APD) Alat Pelindung Diri seakan mengabaikan SMK3.
Bahkan dilokasi proyek tidak ada pengawas maupun pelaksana proyek ditempat sehingga kurangnya pantauan dan pengawasan dalam berjalannya proyek tersebut.
Dasar Hukum Utama
• UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja: Menjadi dasar hukum utama yang mengatur kewajiban pengusaha dan pekerja untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat. Ini mencakup penyediaan alat pelindung diri (APD) dan penyelenggaraan pelatihan K3.
• UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi: Menegaskan kembali pentingnya penerapan K3 dalam jasa konstruksi.
Saat dikonfirmasi ke Bpk. Bambang soeprijatmodjo, SH selaku lurah Sukomanunggal surabaya, beliau mengatakan "Saya belum pernah berhubungan dengan pelaksana dan kontraktornya baru minggu kemarin ke tempat saya karna saya bukan pejabat pembuat komitmen(PPK), dan mereka mengganggap saya tidak di butuhkan makanya minggu kemarin setelah ada masalah sedikit dengan warga baru menghadap saya" ujar beliau
Dari pengamatan LSM LSJ (Laskar Suramadu Jawara) Bpk. H Sugeng hermanto mengatakan “bahwa paket konstruksi pembangunan sarana dan prasarana Jl. Donowati 6 dan 7 kelurahan sukomanunggal yang dikerjakan sekitar bulan november ini, tidak sesuai S.O.P tanpa adanya kejelasan dan kelengkapan papan proyek dan kemudian pekerja tidak menggunakan (APD) Alat Pelindung Diri, sangat disayangkan akan lemahnya pengawasan, apalagi sampai batas waktu kerja habis dan proyek belum terselesaikan"
Banyak pihak berharap Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut dugaan ini dengan melakukan sidak penyelidikan. Jangan melewati waktu PHO (Provisional Hand Over) dan massa FHO (Final Hand Over), agar ada efek jera bagi oknum penyelenggara yang menyalahgunakan jabatan dan berpontensi merugikan negara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait di kelurahan Sukomanunggal Surabaya belum memberikan keterangan resmi.
Media akan mendesak pemerintah segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan anggaran, material hingga kedisiplinan pekerja dan memastikan pembangunan sesuai aturan.
Penulis : And



