Namun proyek di wilayah jl. Sepat lidah kulon gg. Telogo Kelurahan Lidah kulon Kecamatan Lakarsantri Surabaya sudah sangat menyalahi S.O.P dan tidak sesuai spesifikasi tanpa ada nya papan proyek atau nilai kontrak pada papan proyek dan pekerja juga tidak mengenakan APD lengkap yang sudah melanggar undang-undang K3.
Proyek dengan spesifikasi ;
Nilai kontrak : Rp. 264.609.716,00
Nama paket : 53634887 - Pembangunan Jalan Paving Baru Lebar 3 Meter dan saluran 40/60 dengan cover (Jl. Sepat lidah kulon gg. Telogo RT.02 RW.05)
Nama penyedia : (Tidak tercantum) narasumber dari LPSE Kota Surabaya
Yang sehingga membuat masyarakat bertanya-tanya akan ketidaktransparan informasi kepada publik tentang penggunaan anggaran.
Papan proyek yang tidak mencantumkan nilai kontrak adalah pelanggaran serius yang perlu ditindaklanjuti. Transparansi dalam pengelolaan anggaran proyek adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran.
Ketidakjelasan nilai kontrak pada papan proyek dapat mengindikasikan adanya penyembunyian informasi, dan diduga potensi korupsi, atau ketidakjelasan dalam pengelolaan anggaran.
Saat dikonfirmasi ke Bpk. Suwitoyuswo, S.Sos, M.M. selaku Lurah Lidah kulon beliau tidak memberikan statment apapun seakan dinilai anti media saat di mintai konfirmasi wartawan media ini melalui pesan whatsapp.
Proyek tanpa papan nama proyek atau nilai kontrak (anggaran), atau yang sering disebut "proyek siluman," adalah masalah yang melanggar undang-undang dan peraturan yang berlaku, terutama terkait transparansi dalam penggunaan anggaran publik.
Papan nama proyek berfungsi sebagai alat informasi publik yang penting untuk memantau dan mengawasi jalannya proyek.
Dasar Hukum dan Regulasi:
• UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No. 14 Tahun 2008:
Menegaskan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait penggunaan anggaran negara, termasuk informasi tentang proyek pembangunan.
• Peraturan Presiden (Perpres) No. 70 Tahun 2012:
Merupakan perubahan dari Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengatur kewajiban pemasangan papan nama proyek.
• Permen PU No. 12 Tahun 2014:
Mengatur penyelenggaraan sistem drainase perkotaan dan mensyaratkan pemasangan papan nama proyek untuk pekerjaan fisik yang dibiayai negara.
Namun saat di investigasi wartawan media ini dilapangan hari Kamis (30.10.2025) wartawan media ini menemukan beberapa kejanggalan mulai dari papan proyek tidak terpasang maupun tidak ada nilai anggaran, U-ditch juga dinilai terpasang asal-asalan bahkan ada cover pecah (gopel) namun tetap dipasang bahkan terdengar glodak-glodak.
Pemasangan U-ditch dinilai asal-asalan karena tidak ditarik benang, hal tersebut karena lemahnya dati pihak pengawasan.
Dan juga diduga proyek tersebut belum mengantongi SPK.
Jelas ini sudah melanggar undang-undang PERPRES no.70 tahun 2012 dan UU KIP no.14 tahun 2008 dan undang-undang K3 jelas harus di tindaklanjuti.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait di kelurahan Lidah kulon Surabaya belum memberikan keterangan resmi. 
Media akan mendesak pemerintah segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan material hingga kedisiplinan pekerja dan memastikan pembangunan sesuai aturan.
Penulis : And




 
 
 
 
