Surabaya, Liputanphatas.com // Masyarakat Surabaya kembali dihebohkan dengan dugaan penertiban tanah aset Kota Surabaya di Jalan Tambak Wedi. Kecamatan Kenjeran. Oknum Lurah Bulak Banteng dan Kecamatan Kenjeran di duga tebang pilih dalam menangani kasus ini.
Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas pembangunan rumah di atas tanah aset Kota Surabaya tersebut terpantau oleh media. Padahal, lokasi tersebut sebelumnya pernah dibongkar dan kini dibangun kembali tanpa izin yang jelas. Masyarakat setempat meminta Satpol PP Kota Surabaya untuk tidak tebang pilih dalam menangani kasus ini. Mereka juga mempertanyakan peran lurah baru yang menjabat di Kelurahan Bulak Banteng, apakah akan melanjutkan kebijakan sebelumnya atau mengambil tindakan tegas. 
Netizen ramai-ramai mengecam pihak-pihak yang lalai dalam menangani kasus ini, terutama para pejabat yang berwenang. Mereka menuntut transparansi dan keadilan dalam penertiban tanah aset Kota Surabaya. (Redaksi)

 
 
 
 
