Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah instrumen penting dalam pengelolaan keuangan daerah. Sebagai rencana keuangan tahunan yang terintegrasi, APBD memainkan peran sentral dalam meningkatkan pelayanan publik, mendukung pembangunan, dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Namun di wilayah jl. Ketintang surabaya kelurahan wonokromo kecamatan wonokromo sudah sangat menyalahi S.O.P dan tidak sesuai spesifikasi tanpa ada nya nilai kontrak dalam papan proyek.
Proyek dengan ID RUP : 53633658
Kode paket : KJD-P2507-11962264
Nilai kontrak : Rp. 227.464.548,00
Nama paket : Pembangunan jalan paving baru serta U-Ditch 30/40 dengan cover dua sisi (JL. Ketintang I GG. Masjid)
Nama penyedia : CV. WARDHANI
Yang sehingga membuat masyarakat bertanya-tanya akan ketidaktransparan informasi kepada publik tentang penggunaan anggaran maupun cv pengembang proyek diwilayah tersebut.
Saat dikonfirmasi ke ibu PRIMA SRI POERWIENDARI, SE lurah wonokromo "Beliau tidak ada statment apa-apa, hanya mengirim gambar papan royek namun tidak ada nominal nilai kontrak"
Papan proyek yang tidak mencantumkan nilai kontrak adalah pelanggaran serius yang perlu ditindaklanjuti.
Transparansi dalam pengelolaan anggaran proyek adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran.
Ketidakjelasan nilai kontrak pada papan proyek dapat mengindikasikan adanya penyembunyian informasi, dan diduga potensi korupsi, atau ketidakjelasan dalam pengelolaan anggaran.
Proyek tanpa papan nama proyek atau nominal kontrak dalam papan proyek, atau yang sering disebut "proyek siluman" adalah masalah yang melanggar undang-undang dan peraturan yang berlaku, terutama terkait transparansi dalam penggunaan anggaran publik.
Papan nama proyek berfungsi sebagai alat informasi publik yang penting untuk memantau dan mengawasi jalannya proyek.
Dasar Hukum dan Regulasi:
• UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No. 14 Tahun 2008:
Menegaskan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait penggunaan anggaran negara, termasuk informasi tentang proyek pembangunan.
• Peraturan Presiden (Perpres) No. 70 Tahun 2012:
Merupakan perubahan dari Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengatur kewajiban pemasangan papan nama proyek.
• Permen PU No. 12 Tahun 2014:
Mengatur penyelenggaraan sistem drainase perkotaan dan mensyaratkan pemasangan papan nama proyek untuk pekerjaan fisik yang dibiayai negara.
"Proyek ini sudah bagus mas untuk warga, namun papan ini kurang transparasi dari nilai anggaran nya berapa dan sumber dana darimana dan juga waktu pengerjaan juga berapa lama.?" ujar salah satu warga setempat saat di wawancarai wartawan media liputan phatas
Namun saat di investigasi wartawan media ini dilapangan hari kamis (14-8-2025) dan bertemu pihak pelaksana dari CV. Wardhani dan saat mau dimintai konfirmasi atau keterangan beliau langsung menghindar dan enggan bicara.
Jelas ini sudah melanggar PERPRES no.70 tahun 2012 dan UU KIP no.14 tahun 2008 dan harus ditindaklanjuti.
Penulis : And