Liputanphatas.com ||>Surabaya - Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya lagi - lagi berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu - sabu.
Pada saat itu tersangka ditangkap pada hari Sabtu Tanggal 17 Februari 2024, kurang lebih pukul 12.00 Wib, di rumah Kamar kos Jalam Jatisari Surabaya.
Tersangka berinisial ADS Bin MZA Umur (29) tahun alamat Jalan Kedung Mangu Selatan Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Kenjeran Surabaya.
Dikatakan Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah Irawan,.S.H., S.l.K., M.H., sewaktu di kamar kos Jalan Jatisari Surabaya, telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka.
Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut diakui miliknya.
"Barang bukti yang diamankan yaitu 8 kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto masing-masing (± 0,097, ± 0,076, ± 0,090, ± 0,439, 0,064, 0,491, 0,078, 0,071) gram;1 (satu) timbangan elektrik, 2 (dua) bendel plastik klip,1 (satu) buah HP Samsung," ungkap Kompol Suria Miftah, Jumat (1/3/2024).
Lanjut, Mantan Kasat Reskrim Polres Kota Baru, saat diintrogasi tersangka mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu - sabu tersebut dengan cara membeli kepada Saudara F (DPO) pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024.
Sekitar pukul 03.00 Wib, sewaktu di Jalan Kedung Mangu Selatan Surabaya, sebanyak 2 (dua) gram dengan harga Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan maksud tujuan tersangka membeli adalah untuk dijual kembali dengan mendapatkan keuntungan.
"Kini tersangka akan dikenakan dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotik jenis sabu," pungkas merupakan lulusa Akpol Tahun 2007.
(Red)