Liputanphatas.com || Sampang - Pasca ramai di sejumlah media terkait dugaan pelepasan oknum kepala sekolah tersangka pencabulan, dengan dalih penangguhan.
Kali ini, Kepolisian Resor (Polres) Sampang, Madura, Jawa Timur, kembali dicoreng dengan adanya dugaan pelepasan dua pelaku tipu gelap (penggelapan).
Informasi yang dihimpun, terduga pelaku penggelapan tersebut berinisial MY dan ML, asal warga Dusun Berguh, Desa Taddan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang.
MY dan ML, pelaku penggelapan mobil rental yang berhasil ditangkap di rumahnya, dan diamankan Unit Pidum Satreskrim Polres Sampang, Kamis (21/02/2024) lalu.
Namun, pasca beberapa hari diamankan di Mapolres setempat, kedua pelaku diduga dilepas, pada Rabu (27/02) kemarin, dengan dugaan tebusan Rp 50.000.000 juta.
Atas dasar adanya informasi tersebut, Kanit I Pidum Satreskrim Polres Sampang Ipda Sujianto, saat dikonfirmasi awak media ini, bungkam (tidak menjawab).
Sementara, Kasat Reskrim AKP Sigit Nusrsiyo Dwiyugo, ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, juga tidak menjawab.
Meski dicoba dikonfirmasi beberapa kali, dua perwira tersebut kompak tidak memberikan jawaban, hingga berita ini diterbitkan.
Menyikapi tidak dijawabnya konfirmasi, diduga kuat kabar dugaan pelepasan dua pelaku penggelapan mobil rental, benar adanya.
Untuk diketahui, informasi yang diterima awak media ini, dugaan mahar pelepasan diberikan kepada oknum penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Sampang.
(Red)