Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Petugas Kebersihan Lakukan Aksi Demo di Pendopo Sidoarjo

| Desember 20, 2023 | 0 Views Last Updated 2023-12-21T01:14:21Z


Liputanphatas com || Sidoarjo - Pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023, para pekerja yang bergelut dengan sampah di kabupaten Sidoarjo lakukan aksi demo didepan pendopo Sidoarjo, kegiatan aksi unjuk rasa yang tergabung dalam Gerakan Pekerja Kebersihan Seluruh Indonesia (GAPEKSI) guna memperjuangkan kesejahteraan para pengelolah sampah.

Demo di gelar di Pendopo Kabupaten Sidoarjo Jl. Cokronegoro No. 1 Sidoarjo telah terjadi aksi unjuk rasa di ikuti 200 orang tergabung dlm Gerakan Pekerja Kebersihan Seluruh Indonesia (GAPEKSI) dengan koorlap Dimas, Maygi Angga dan Wahyu Chicario Batistuta, dari pukul 09.35 hingga 11.15 WIB.

Hal ini dilakukan lantaran bentuk kekecewaan para pekerja sampah yang sudah menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah kabupaten Sidoarjo namun diduga hingga saat ini belum terealisasikan.

Adapun beberapa tuntutan yang disampaikan dari GAPEKSI yakni :

1. Pemerintah melakukan revisi terkait pengenaan tarif pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah (BLUD UPTD) Griyo Mulyo sebagaimana terlampir dalam peraturan Bupati No. 51 tahun 2023 tentang Tarif Layanan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah (BLUD UPTD) Tempat Pemprosesan Akhir Griyo Mulyo Kab. Sidoarjo.

2. Pemerintah Kab. Sidoarjo melakukan penghapusan terkait pengenaan tarif pelayanan angkutan sampah yang di tetapkan berdasarkan ritase angkutan.

3. Pemerintah Menghapus penerapan system TOP UP BLUD terhadap para pengelola TPST di wilayah Kab. Sidoarjo.

4. Pemerintah Kab. Sidoarjo melakukan koordinasi dan pembahasan ulang dengan pengelola TPST di wilayah Kab. Sidoarjo, untuk menentukan solusi terbaik dan mendengarkan aspirasi dari para pengelola TPST, sehingga dapat dibuat peraturan yang di sepakati bersama dalam rangka pengelolaan sampah di Kab. Sidoarjo.

Dalam unggahan video yang beredar dengan durasi 42 detik tersebut salah satu video menyebutkan bahwasanya Bupati Sidoarjo yang akrab di sebut Gus Muhdlor dalam kesehariannya tidak pantas mendapatkan predikat kota Adipura.

Kita viralkan teman teman gak pantes kota Sidoarjo oleh Adipura, kasihan para pekerja yang tiap hari berkelut dengan sampah namun aspirasinya tidak diperhatikan. Bupatinya pengecut gak berani nemuin kita,"sebut salah seorang pekerja sampah yang meviralkan aksi didepan pendopo kabupaten Sidoarjo.

Sementara itu, dalam aksi demontrasi tersebut tampak hadir di lokasi sebagai pengamanan Anggota kepolisian resort kota Sidoarjo, Satuan Polisi Pamong praja, serta pihak terkait pemerintah kabupaten Sidoarjo.

Dr. Yani Setyawan selalu Kasatpol PP kabupaten Sidoarjo saat di konfirmasi via Whatsup terkait kejadian tersebut tidak ada jawaban.

Hajid Arif Hidayat selaku Kepala TPA Griya mulya Jabon menyampaikan, sebenarnya tarif yang mereka protes itu merupakan 300 ribu per tahun kemudian sekarang tarifnya 100 ribu per ton, kelayakan biaya penyelenggaraan angkutan itu dihitungkan oleh konsultan itu sebesar 300 ribu sekian.

"Masyarakat hanya menanggung sepertiga dari tarip biasa dan sudah seharusnya,"jelas Hajid di depan awak media.

Pemda sudah memberikan subsidi sebesar 2/3 atau 200.000 dalam satu ton sampah yang di angkut ke TPA, nah mereka masih masih keberatan dengan tarip itu, mereka minta tarif angkutan di gratiskan.

"Padahal secara regulasi itu tidak bisa karena menurut Permendagri 7 2021 tentang tarif persamaan kemudian di permendasi 79 tahun 2018 tentang BLUD, “seluruh atau sebagian” jadi ga bisa digratiskan, itu sudah jadi peraturan” paparnya.

Jadi tergolong Jasa Retribusi Umum, jadi warga yang mendapatkan pelayanan itu harus membayar atas layanan yang diberikan, layak gitu terus seperti itu jadi dari 197 penerima layanan di TPA yang itu bentuknya TPS TPS 3R ini sudah 180 yang melakukan pembayaran sesuai data kami itu yang tidak melakukan pembayaran sama sekali belum bisa ketentuan ini itu 17 nanti.

Saya serahkan datanya ada di beberapa desa itu ee tersisa 17 yang belum bisa mengikuti pencarian yang terbaru sudah bisa mengikuti pentaripan dan kalau sampah itu naik saya tidak 100% betul karena begini skema penarikan adalah buat bayarlah sesuai dengan yang digunakan.

Artinya ketika sebuah PPS 3R itu mampu mengelola sampah dengan baik atau bahkan bisa mengenolkan sampah dia akhirnya bisa membayar hanya sedikit atau bahkan tidak sama sekali. Ada desa yang tidak membuang ke TPA atau tidak ada sama sekali seperti desa Kalitengah, Trosobo dan beberapa desa lain itu dia tidak bergantung ke TPA,"ungkapnya.

Terkait etika menyampaikan pendapat itu adalah hak seluruh warga negara dengan catatan dia tidak anarkis kalau memang ada seperti itu, jadi bagaimana menurut pak Bupati jika memang nanti kita diarahkan untuk proses kita akan buat LP entah itu masuk tipiring atau bagaimana aksinya adalah membuang sampah di depan penuh.

"Padahal di awal izin aksi itu tidak ada yang bisa mengganggu aktifitas masyarakat lain,"pungkasnya.

(Sukri).
×
Berita Terbaru Update