Liputanphatas com || Sidoarjo - Liputanphatas./ Aliansi Madura Indonesia (AMI) menyatakan kekecewaannya terkait kinerja Disperindag Kabupaten Sidoarjo yang selama ini hanya bisa memberikan berita bohong terkait retribusi pasar larangan sisi timur yang mencapai kurang lebih 300 juta rupiah, Minggu (20/8/2023).
Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI) Baihaki Akbar, Meminta ke inspektorat kabupaten Sidoarjo, Kejaksaan Negeri Sidoarjo dan Tipikor Polresta Sidoarjo untuk menindaklanjuti dan mendalami temuan dugaan tindak pidana korupsi di Disperindag Kabupaten Sidoarjo.
"Selama tiga tahun ini Disperindag Kabupaten Sidoarjo menyampaikan kepada Bupati Sidoarjo dan jajarannya bahwa para pedagang pasar larangan sisi timur tidak diminta retribusi pasar,"sebut saja Baihaki Akbar.
Tapi kata Baihaki, pada faktanya selama tiga tahun ini para pedagang pasar larangan sisi timur tetap melakukan pembayaran melalui Bank Jatim dan terakhir pembayaran retribusi pasar dilakukan 31 Mei 2023 sebesar 26.100.000.
"Kami juga meminta dengan tegas kepada Bupati Sidoarjo untuk segera turun tangan untuk menyikapi permasalahan pasar larangan sisi timur yang dimana bukan hanya terjadi dugaan tindak pidana korupsi saja melainkan juga terjadi pelanggaran HAM,"jelasnya.
Lanjut Baihaki, kami juga meminta kepada Kapolresta Sidoarjo dan Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo untuk profesional dalam menindak lanjuti laporan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Satpol PP Kabupaten Sidoarjo.
"Karna selama ini kami menilai kinerja Kapolresta Sidoarjo Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo terkesan lamban dan tidak profesional,"ungkapnya.
Baihaki menambahkan, kami juga meminta ketegasan Satpol PP kabupaten Sidoarjo untuk bersikap tegas dalam menegakkan Perda Kabupaten Sidoarjo yang dimana sampai detik ini Satpol PP kabupaten Sidoarjo tidak mempunyai keberanian alias cemen untuk menindak para pedagang pasar larangan sisi barat yang jelas-jelas lapaknya berdiri di atas trotoar dan gorong-gorong.
"Kami menilai terkait dugaan tindak pidana Korupsi Retribusi Pasar Larangan Sidoarjo sisi timur, pelanggaran HAM penertiban yang berujung arogansi dan penganiayaan terhadap para pedagang pasar Larangan sisi timur dan ketidak adilan atau tebang pilih dalam menegakkan Perda Kabupaten Sidoarjo di ipasar Larangan Sidoarjo adalah bentuk ketidak profesional kinerja Bupati Sidoarjo dan jajarannya,"pungkasnya. (Red/A.F)