Liputanphatas.com || Surabaya – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya tak henti - hentinya memberantas narkoba, kali ini berhasil menangkap 1 orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu antar Provinsi
Pelaku diketahui berinisial PN (40) warga Krajan Kota Batu dan ditangkap di stasiun Malang Kota Lama Jalan Trunojoyo no.79 Klojen, Malang pada hari Jumat tanggal 26 Mei sekira pukul 06.30 WIB
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce yang didampingi Kasat Narkoba, AKBP Daniel Marunduri mengungkapkan, tim dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mendapatkan informasi bahwa akan ada peredaran narkotika di wilayah Surabaya dan sekitarnya.
"Kemudian informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan pendalaman melalui analisis IT dan mendapatkan informasi yang akurat sehingga dilakukan penangkapan," kata Kombes Pol Pasma Royce, saat pers rilis, Selasa (20/6/2023) di Mako Polrestabes Surabaya
Lanjut kata Royce, setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti 27 bungkus brutonya kurang lebih 28 kilo, 275 gram dan juga ditemukan dua bungkus narkotika jenis ekstasi dengan berisi kurang lebih 10.000 butir
“Selain sabu dan Pil Ekstasi Petugas juga menyita 1 buah timbangan 2 buah hp dan 1buah koper besar warna hijau.”ungkapnya.
Dari pengakuan tersangka Narkotika jenis shabu tersebut didapat di sebuah hotel daerah Karawang Jawa Barat pada tanggal 25 Mei 2023 pukul 17.00
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolrestabes Surabaya guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkasnya.
(Red).