Liputanphatas.com || Surabaya, - Aliansi Madura Indonesia (AMI) sangat kecewa dengan Komitmen Pemerintah Kota Surabaya dalam menyikapi penyalahgunaan fasum oleh salah satu hotel dan apartemen yang ada di pusat kota Surabaya, Selasa (27/6/23)
Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI) Baihaki Akbar, menyampaikan Penegakan Perda kota Surabaya yang hanya diberlaku terhadap para pengusaha kecil dan pedagang kaki lima (PKL) saja yang ada di kota Surabaya, padahal ada salah satu hotel, apartemen, dan rumah yang terletak di Pusat kota Surabaya yang dengan sengaja menyalah gunakan fasum (brandgang) untuk kepentingan pribadi dan bisnisnya, hal tersebut terkesan dibiarkan saja oleh Pemkot Surabaya.
Seperti yang terjadi di salah satu hotel yang dimana fasum di jadikan tempat penyimpanan alat pendingin ruangan dan pos scurity, dan juga seperti yang terjadi di salah satu rumah yang dimana fasum di jadikan halaman dan lahan parkir pribadi, dan hal tersebut juga terjadi di salah satu apartemen yang dimana fasum di jadikan akses masuk apartemen dan dijadikan halaman apartemen.
Kami berharap Pemerintah Kota Surabaya bisa berlaku adil dan profesional dalam menegakkan Perda Kota Surabaya dan tidak tembang pilih, kami juga tidak akan tinggal diam untuk mengawal, mengawasi dan menyikapi permasalahan penyalahgunaan fasum yang di lakukan oleh para pengusaha yang sengaja melanggar Perda Kota Surabaya.
Kami juga meminta kepada pemerintah kota Surabaya sesegera mungkin untuk menertibkan dan membongkar bangunan yang berdiri di atas fasum, Apalagi beberapa waktu yang lalu Wakil Walikota Surabaya juga menyampaikan bahwa sejak tahun 2010 pemerintah kota Surabaya sudah tidak lagi menyewakan brandgang untuk dialihkan pemanfaatannya, hal tersebut agar fungsi fasilitas umum lebih optimal.
(Red).