Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Gerak Cepat, Polres Kediri Kota Ringkus Pelaku Curat Spesialis Rumah Kosong

| April 11, 2023 | 0 Views Last Updated 2023-04-12T06:39:54Z



Liputanphatas.com || Kediri Kota - Sat Reskrim Polres Kediri Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah kosong di Dsn Sambirejo Kecamatan Banyakan Kediri.

Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Tomy Prambana, S.I.K., S.H., M.H., M.Si., mengatakan, korban BS bersama keluarga meninggalkan rumah untuk melaksanakan sholat taraweh dan pintu keadaan terkunci.

"Kembali ke rumah dalam kondisi berantakan serta memeriksa seisi rumah mendapati beberapa barang telah hilang pada Tanggal  5/4 kemudian baru dilaporkan hari Minggu,"kata Tomy. (10/4/2023).

Masih Kata AKP Tomy pelaku berhasil masuk melewati ventilasi bagian belakang yang dilakukan oleh pelaku AW dan dibantu pelaku AP sedangkan pelaku SA berperan berada di depan menunggu di dekat sepeda motornya.

Barang-barang yang diambil pelaku berupa 6 (enam) tabung LPG 3 Kg uang tunai Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dari kamar korban Kartu ATM BRI, 3 (tiga) buah HP dan beberapa unit telepon seluler dengan total kermat Rp.5.000.000,"tuturnya, Selasa (11/4/2023).

AKP Tomy menjelaskan, peran dari masing-masing tersangka ini yang berbeda-beda. Tersangka AW memasuki rumah lewat jendela di bantu tersangka AD dengan cara dipanggul sehingga bisa memasuki rumah.

Setelah memasuki rumah, tersangka mendapati ada sejumlah tabung LPG ponsel dan uang yang berada di kamar kemudian dengan tersangka dua membawa,”ungkapnya.

Menurut AKP Tomy, kasus ini masih dalam penyidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah para tersangka pernah melakukan kejahatan serupa di lokasi lain di waktu sebelumnya.

"Tersangka lainya yakni SP berada di luar rumah dekat sarana sepeda motor miliknya untuk mengawasi situasi dan kondisi saat aksi berlangsung,"pungkasnya.

Pelaku saat ini sudah di amankan di rutan Polres Kediri Kota dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (Red).


Editor: Bairi.



×
Berita Terbaru Update