Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Merasa Dibohongi, Pemuda Asal Jombang Aniaya Korban Hingga Tewas

| Januari 24, 2023 | 0 Views Last Updated 2023-01-24T13:57:54Z


Liputanphatas.com||Sidoarjo,- 
Pelaku penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal di pinggir jalan Desa Cemandi Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo berhasil diringkus Polresta Sidoarjo. Pelaku berjumlah empat orang tersebut berhasil ditangkap di tempat terpisah dan satu orang masih dalam pencarian.

Ketiga pelaku yang berhasil diamankan Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo yaitu DB (26) warga Jombang, BM (23) warga Jombang, W (22) warga Blora dan R alias B warga Jombang hingga saat ini masih DPO.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro didampingi Wakapolresta AKBP Denny Agung Andriana dan Kasatreskrim Kompol Tiknarto Andara Rahutomo saat jumpa pers di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (24/1/2023), menjelaskan awal kejadian hingga mengakibatkan hilangnya nyawa AJ (25) warga Desa Jerukgamping yaitu karena pelaku merasa dibohongi korban.

“Korban menjanjikan pekerjaan di Kapal Api dan pelaku sudah membayar uang sebesar Rp 1 juta, sebagai syarat agar diterima kerja di sana. Tak lama, korban meminta uang lagi sebesar Rp 300 ribu untuk membeli seragam, ” jelas Kombes Pol Kusumo.

Setelah pelaku membayar semuanya, jelas dia, pelaku tidak mendapatkan kabar apapun. Sekian lama ditunggu, pelaku berusaha menghubungi korban namun handphonenya ternyata nomornya diganti. Hampir satu tahun pelaku masih mencari korban untuk menanyakan perihal janji pekerjaan tersebut. Akhirnya pada 24 Desember 2022, pelaku meminta kepada korban agar uangnya Rp 1.300.000 segera dikembalikan. Namun saat itu, AJ hanya mempunyai uang Rp250.000 dan berjanji pada Kamis (29/12/2022) akan mengembalikan sisanya.

“Pelaku berkumpul di tempat kos BM, temannya untuk minum arak. Sambil minum, pelaku mengeluh kalau urusannya dengan AJ belum selesai. Tersulutlah emosi R teman pelaku yang saat ini masih dalam pengejaran. R saat itu mengajak ketiga orang lainnya ke tempat kerja (mes) korban,” paparnya.

Kombes Pol Kusumo menjelaskan melihat korban tidur, keempat pelaku malah menyeret korban hingga ke pinggir jalan Desa Cemandi untuk bersama-sama melakukan pengeroyokan terhadap korban hingga korban tak berdaya. Akhirnya korban yang sudah pingsan ditemukan warga dan langsung dikirim ke RSUD Sidoarjo untuk menjalani perawatan. Lima hari dirawat di RSUD, akhirnya korban meninggal pada 3 Januari 2023 lalu.

Dari hasil penyelidikan, akhirnya Polresta Sidoarjo berhasil menangkap DB pada 4 Januari 2023 di Pasuruan, BM ditangkap pada 19 Januari 2023 di Gianyar, dan W diringkus pada 19 Januari 2023 di Badung Bali, sedangkan R masih dalam pengejaran (DPO).

Atas perbuatannya, jelas Kombes Pol Kusumo, keempat tersangka meski yang satu masih DPO, dikenakan melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP Sub pasal 351 ayat (3) KUHP yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.

“Kepada R sebaiknya segera menyerahkan diri. Siapa berani berbuat harus berani bertanggung jawab atas perbuatannya,” tegas Kombes Pol Kusumo.(Hlim/Nit)

Editor : Dwi. H


×
Berita Terbaru Update