Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dua Pemuda Surabaya Dibekuk Unit Reskrim Polsek Tambaksari

| Januari 05, 2023 | 0 Views Last Updated 2023-01-05T10:55:10Z


Liputanphatas.com || SURABAYA– 
Pada Selasa, 3 Januari 2023 sekira pukul 15.30 wib, dua pria dibekuk Polisi Polsek Tambaksari Surabaya karena memiliki narkotika jenis sabu. Keduanya ditangkap di Jalan Bulak Setro Utara III Buntu.

Tersangkanya, inisial MD (30) tahun asal Jalan Kutisari Selatan dan PAM (38) tahun asal Jalan Bulak Setro Utara Surabaya.

Sedianya, sepoket sabu yang dibeli secara patungan itu akan digunakan pesta bersama. Namun niat itu urung lantaran unit Reskrim Polsek Tambaksari dipimpin Kanit Iptu Agus Yogi SH., datang mengamankan mereka.

Pada saat diamankan lalu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu poket sabu seberat 0,27 gram,” sebut saja  Iptu Agus Yogi, mewakili Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayuaji, Kamis (5/1/2022).

Barang haram beserta pembungkusnya itu ditemukan polisi dalam saku belakang sebelah kanan celana jeans warna biru milik MD.

"Saat dilakukan interogasi mereka mengakui bahwa barang narkotika tersebut adalah milik keduanya. Dibeli secara patungan. Uang milik MD sebesar Rp 50.000 dan uang PAM sebesar Rp 100.000,” imbuh Kanit Reskrim.

Begitu uang terkumpul, keduanya membeli barang didaerah Jalan Rangkah Surabaya ke seseorang yang tak dikenalnya. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (1), Subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1), UU. RI. No.35 tahun 2009, tentang Narkotika. (Rik).

Editor: Rik.
×
Berita Terbaru Update