Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pria Asal Setro Surabaya Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

| November 30, 2022 | 0 Views Last Updated 2022-11-30T09:01:47Z


Surabaya || Liputanphatas.com - Satuan anggota Unit III Satnarkoba Polrestabes Surabaya kembali mengamankan seorang pengedar narkoba. Kali ini pria asal Setro Surabaya yang dibekuk

Tersangka diketahui bernama, Gilang (30) Tahun warga Setro Gg. 6, kelurahan Gading, kecamatan Tambaksari, Surabaya. Guna mempertangung jawabkan perbuatannya.

Kini tersangka ini dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Selain membekuknya Gilang, petugas juga mengamankan barang bukti narkoba sebanyak 5 gram.

Tersangka, tak berkutik saat pria yang berkomunikasi dan melakukan transaksi narkoba di garasi penitipan mobil di Kenjeran Surabaya, adalah polisi yang melakukan penyamaran.

“Anggota kami dari Idik III yang mendapat informasi adanya peredaran narkoba melakukan undercover dengan menyamar sebagai pembeli,” sebut saja Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Murunduri, Rabu (30/11/2022).

Masih kata Daniel, usai bertemu dan terjadi kesepakatan, tersangka yang berada di garasi parkiran mobil langsung melakukan transaksi.

“Setelah mengantongi data dan bukti cukup kuat, kami langsung lakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka berserta barang buktinya,” tambahnya.

Daniel menambahkan, dari hasil penyidikan, tersangka mengaku barang bukti yang dimiliki dibeli dari Patok (DPO) yang saat ini masih dalam pengejaran petugas. Saat tersangka membeli barang haram jenis sabu - sabu tersebut dari Patok dan dalam menjual barang sabu tersebut tersangka belum mendapatkan keuntungan hasil.

"Karena barangnya belum laku semua namun jika barangnya habis mendapatkan keuntungan yaitu menggunakan atau mengonsumsi narkotika secara gratis,” pungkas perwira dengan dua melati dipundaknya itu. (Red).

×
Berita Terbaru Update