Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Liputan Phatas.com Media Online dan Cetak Gelar Rapat Evaluasi dan Kinerja Wartawan

| Agustus 05, 2022 | 0 Views Last Updated 2022-08-06T02:54:17Z


Liputanphatas.com || Surabaya -  Pimpinan Redaksi Media online dan cetak Liputanphatas.com Dedik Irawan atau di sapa Wargon memberikan arahan dalam rapat bulanan kerekdasian sebagai agenda  rutin  evaluasi hasil kerja. Rapat dilaksanakan bertempat di basecamp jalan banyu Urip 179, Kelurahan Banyu Urip, Kecamatan Sawahan, Surabaya Jumat ( 5/8/2022 ) malam.

Dihadiri oleh staf dan wartawan yaitu, Pimpinan Umum Hengky Siswoyo, Pimpinan Redaksi Dedik Irawan, Wapinred Sabairi, Sekretaris Hezkia, Bendahara Dwi Ningsih, Editor Reporter Satna Khanti Krisnusada, Korlap Surabaya Dwi Hermawan, Korlap Sidoarjo Prio Santoso, Wartawan Utoro Cahyo, Muhammad Husein, Soiman, Erik Sugianto, Agus Hari P.

Dalam keterangannya Wargon sapaan Pimpinan Redaksi menuturkan Insyaallah, setiap bulan kita agenda kan rapat redaksi, sebagai Pererat silaturahmi sesama tim serta mengevaluasi hasil kinerja semua yang tergabung di Redaksi dari mulai wartawan hingga pimpinan, azas kekeluargaan merupakan pedoman utama dalam tubuh liputanphatas com.

Meski secara sederhana rapat redaksi terlihat guyup rukun mengagendakan, Pembahasan dan Penerapan AD/ART Media Liputanphatas.com (file terlampir) yang disetujui dan disepakati bersama, sehingga keputusan ditetapkan pada hari Senin 08 Agustus 2022 (Stempel dan TTD Pimprus Hengky Siswoyo). Pemindahan disposisi Mujab (Mutasi Jabatan), Kontribusi bulanan terhadap Redaksi mulai bulan ini (Agustus), Pembagian dan Penempatan Pokja (Kelompok Kerja) setiap Anggota.

Sejak berdirinya media online dan cetak Liputanphatas.com telah melakukan pemberitaan - pemberitaan yang membantu sesuai fakta dan mengungkap kebenaran yang sudah memiliki kemampuan dalam menyajikan berita-berita yang berkualitas. Pembahasan dalam rapat bulanan keredaksian agenda rutin evaluasi hasil kerja dan juga  membahas program kerja dimana wartawan  Liputanphatas.com harus mampu bersinergi dengan pemerintah, kepolisian dan TNI dalam memberikan informasi yang berkualitas kepada para pembaca.


Pada saat rapat terbatas Dedik Wargon selaku Pimpinan juga menyampaikan Pelaksanaan fungsi kontrol sosial oleh pers sebagian besar ditujukan kepada pemerintah dan aparat negara. Karenanya, fungsi ini selalu membela kepentingan masyarakat. Namun, sesungguhnya kontrol sosial ini juga dapat diberikan kepada masyarakat sebagai bagian dari sistem kemasyarakatan.

"Dalam fungsi kontrol sosial ini, terdapat beberapa unsur pendukung, yaitu: Social participation keikutsertaan rakyat dalam pemerintahan, Social responsibility pertanggungjawaban pemerintah terhadap rakyat, Social support dukungan rakyat terhadap pemerintah, dan terakhir Social control kontrol masyarakat terhadap tindakan-tindakan pemerintah,"tuturnya.

Masih Dedik, dalam perannya sebagai control social, kondisi pers Indonesia memang mengalami pasang surut. Hal ini sangat tergantung pada kepemimpinan pemerintah. Pada masa orde baru, misalnya peran social pers hampir-hampir tidak tampak. 

Hal ini disebabkan pemerintah tidak mau borok-boroknya di ketahui public. Dalam hal ini pers hanya berperan sebagai media pendidikan yang memuat tulisan-tulisan yang mengandung pengetahuan serta wawasan dan media hiburan, bahkan menjadi corong pemerintah untuk memberikan informasi yang berbau positif yang telah dilakukan pemerintah, seperti keberhasilan dalam pembangunan dan tidak boleh memberitakan hal - hal yang negative yang dilakukan pejabat pemerintah.

"Pada masa orde baru kebebasan pers hampir tidak dapat dirasakankan sesuai dengan fungsinya, banyak pers yang khawatir bahwa keberadaannya akan terancam di saat mereka tidak mengikuti sitem yang berlaku, cara inilah yang sering mendorong pers terpaksa harus bersikap mendua terhadap suatu masalah yang berkaitan dengan kekuasaan,"jelasnya.


Lanjut kata Dedik, sedangkan pada era reformasi, kebebasan pers semakin diakui sesuai dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers pasal 2 bahwa. Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum, sedangkan pasal 3 ayat 1 pers nasional berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. 

"Selain sebagai media yang memiliki kebebasan untuk mencari dan menyebarkan informasi, pers juga memikul tanggung jawab sebagai penjaga demokrasi dengan aktif melakukan pengawasan terhadap lingkungan di manapun ia berada. Di era reformasi semua obyek tersentuh baik perorangan, instansi pemerintah, pejabat Negara atau presiden sekalipun,"tambahnya.

Pemberitaan media sangat berdampak terhadap psikologi, gaya hidup, dan opini masyarakat. setiap perilaku dan pola pikir masyarakat salah satunya dipengaruhi oleh pemberitaan di media massa. Sehingga jika pemberitaan itu tidak baik maka secara tidak langsung opini dan perilaku masyarakat juga akan terpengaruh.

"Beberapa penelitian telah membuktikan bahwa peran media cukup sentral dalam perkembangan perilaku masyarakat. Sehingga diharapkan para wartawan Liputanphatas.com media online dan cetak dalam melakukan peliputan harus bersifat : independen, objektif dan berimbang,"tutupnya. (Red).


Editor/Publisher: Bairi.
×
Berita Terbaru Update