Oknum Kapolsek yang diamankan itu berinisial KT yang diduga menyalahgunakan narkoba jenis sabu. “Dan setelah didalami ternyata benar,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto kepada awak media, Selasa (23/8/2022).
Sekali lagi, pelaku nyabu yang menjabat sebagai Kapolsek berinisial AKP KT ini, yang diduga menyalahgunakan narkoba jenis Sabu ini sekitar pukul 01.30 WIB diamankan disalah satu Mapolsek yang ada di wilayah hukum Polresta Sidoarjo.
“ Setelah dilakukan test Urine hasilnya Positif mengunakan sabu-sabu,” lanjut Kabid Humas Pola Jatim.
Usai diamankan, lalu dilankukan pemeriksaan dan untuk barang bukti di TKP ditemukan peralatan sisa yang digunakan untuk mengkonsumsi sabu berupa korek api, sedotan pendek dan plastik klip kecil berisi sisa sabu.
Saat ini yang bersangkutan tengah diperiksa dan didalami oleh Bidpropam Polda Jatim.
Masih kata Kabid Humas Polda Jatim, bahwa selain oknum Kapolsek tersebut, juga dilakukan pemeriksaan terhadap 2 oknum anggota yang terindikasi menyalahgunakan narkotika jenis sabu, yaitu berinisial Aiptu YHP dan Aiptu BS.
Menurut Kombes Pol Dirmanto, sesuai dengan arahan Kapoiri pada Video Conference kepada seluruh jajaran, bahwa pada 18 Agustus 2022 untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan mulai dari peredaran narkotika, perjudian baik konvensional ataupun online.
Arahan Kapolri itu langsung ditindaklanjuti oleh Kapolda Jatim Irjen Niko Afinta memerintahkan Bid Propam Polda Jatim untuk melakukan kegiatan Gak Tib Plin terhadap anggota Polri. “ Ini merupakan komitmen Polri untuk melakukan penegakan disiplin,” pungkasnya. (Red).
Editor/Publisher: Bairi