Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Buruh Pabrik Bawa 90 Butir Pil Koplo Diamankan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak

| Mei 16, 2022 | 0 Views Last Updated 2022-05-16T14:44:54Z


Liputanphatas.com || SURABAYA - Diketahui membawa 90 butir pil koplo atau dobel L, pria asal Pagesangan Surabaya  dibekuk oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Pelaku berinisial MB (20).

Pekerja pabrik ini ditangkap pada Selasa 10 Mei 2022 lalu, sekira pukul 10.00 WIB didalam Pasar Pagesangan Surabaya.

Dari pelaku MB, polisi menyita kotak dus tepat handphone yang didalamnya terdapat 9 klip plastik kecil berlogo LL dengan total keseluruhan berjumlah 90 butir serta 1 bendel klip plastik kecil kosong.

Pemilik koplo ini ditangkap, saat anggota Satreskoba Polres Tanjung Perak melakukan pemantauan diseputaran dalam Pasar Pagesangan Surabaya, setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya orang yang menjual obat keras tanpa ijin.

"Kemudian info tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Saat itu dia berada dilokasi sesuai dengan hasil lidik," kata akp Hendro Utaryo, Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak, Senin (16/5/2022).

Anggota kemudian melakukan penangkapan serta penggeledahan di tempat tersebut, dan ternyata benar dan menangkap satu tersangka beserta barang buktinya.

"Dan dari keterangan tersangka, obat keras berupa pil koplo LL tersebut didapat dari temannya bernama Jambul (DPO)," imbuh Hendro.

Terbukti bersalah melanggar Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No. 36 tentang Kesehatan, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibwa ke Mapolres Pel. Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut. (Ttk)
×
Berita Terbaru Update