Proyek yang dikerjakan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) diduga asal-asalan dengan spesifikasi proyek berikut ;
Kode Paket : 10541587000
Nama Paket : Pembangunan Jalan Paving Baru Lebar 3 m dan Saluran 40/60 dengan Cover Dua Sisi (JL. DUKUH KARANGAN TENGAH GANG IV RT.05 RW.03 KELURAHAN BABATAN KECAMATAN WIYUNG, KOTA SURABAYA
Pagu Paket : Rp. 360.000.000,00
Nilai HPS : Rp. 355.443.000,00
Nilai Kontrak : Rp. 343.559.631,08
Jenis Transaksi : Non Tender
Metode Pemilihan : Pengadaan Langsung
Status Paket : Berkontrak
Penyedia : Cv. Nahillah Cipta Perdana
Pemasangan U-ditch yang asal-asalan tidak secara langsung melanggar pasal hukum pidana tunggal, tetapi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap standar dan prosedur teknis konstruksi yang bisa berimplikasi pada:
• Sanksi administratif: Denda atau sanksi lainnya dari dinas terkait.
• Tuntutan perdata: Ganti rugi jika menyebabkan kerugian.
• Pelanggaran Perizinan: Tergantung pada lokasi dan jenis proyek, bisa melanggar peraturan daerah tentang tata ruang atau perizinan bangunan.
Pemasangan U-ditch yang asal-asalan atau tidak sesuai spesifikasi teknis dapat dikenai sanksi berdasarkan beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia, terutama yang berkaitan dengan Jasa Konstruksi, Sumber Daya Air, dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.
Tidak ada pasal tunggal yang secara spesifik menyebut "pasal pemasangan U-ditch asal-asalan", namun tindakan tersebut melanggar berbagai ketentuan umum dalam hukum, seperti:
1. Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (dan perubahannya dalam UU Cipta Kerja)
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
3. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001)
4. Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri PUPR
Namun saat investigasi wartawan media ini dilapangan hari Jumat (5.12.2025) mendapati tidak ada satupun pekerja mengenakan APD (Alat Pelindung Diri) seakan abai keselamatan dan terlebih papan proyek tidak ada seakan dinilai seperti proyek siluman yang dapat merugikan negara.
Dalam pantauan juga mendapati tidak ada pengawas maupun pelaksana proyek yang berada di lokasi proyek untuk memantu jalannya proyek.
Hal tersebut terjadi karena lemahnya pengawasan dilapangan, sehingga membuka peluang untuk para pekerja mengulur waktu atau bersantai-santai.
Saat dikonfirmasi ke pihak mandor proyek Bpk. Kandar, beliau tidak memberikan statment apapun dan tidak berkomentar.
Dasar Hukum dan Regulasi:
• UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No. 14 Tahun 2008:
Menegaskan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait penggunaan anggaran negara, termasuk informasi tentang proyek pembangunan.
• Peraturan Presiden (Perpres) No. 70 Tahun 2012:
Merupakan perubahan dari Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengatur kewajiban pemasangan papan nama proyek.
• Permen PU No. 12 Tahun 2014:
Mengatur penyelenggaraan sistem drainase perkotaan dan mensyaratkan pemasangan papan nama proyek untuk pekerjaan fisik yang dibiayai negara.
Dan masalah pekerja tidak mengenakan APD (Alat Pelindung Diri) juga terterah dalam.
Dasar Hukum Utama
• UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja: Menjadi dasar hukum utama yang mengatur kewajiban pengusaha dan pekerja untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat. Ini mencakup penyediaan alat pelindung diri (APD) dan penyelenggaraan pelatihan K3.
• UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi: Menegaskan kembali pentingnya penerapan K3 dalam jasa konstruksi.
Banyak pihak berharap Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut dugaan ini dengan melakukan sidak penyelidikan. Jangan melewati waktu PHO (Provisional Hand Over) dan massa FHO (Final Hand Over), agar ada efek jera bagi oknum penyelenggara yang menyalahgunakan jabatan dan berpontensi merugikan negara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi.
Media akan mendesak pemerintah segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan anggaran, material hingga kedisiplinan pekerja dan memastikan pembangunan sesuai aturan.
Penulis : And



