-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Eko Gagak Angkat Suara : Gubernur Jawa Timur Dan Presiden Republik Indonesia Wajib Turun Tangan Terkait Nasib Buruh PT Pakerin

| September 14, 2025 | 0 Views Last Updated 2025-09-15T01:23:38Z



Surabaya
, Liputanphatas.com // PT Pabrik Kertas Indonesia (PT Pakerin) merupakan produsen kertas industri terkemuka di Indonesia berlokasi di Jalan Raya Prambon, Dusun Kali Tengah, Bangun, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Berdiri sejak tahun 1977 dan memulai produksi komersial sekitar tahun 1980-an, dengan mengembangkan kapasitas produksi dari 15.000 ton per tahun menjadi kapasitas desain sebesar 700.000 ton per tahun, terus memperluas jangkauan produksi.

PT Pakerin menggunakan bahan daur ulang, pasca konsumen untuk memenuhi lebih dari 80% kebutuhan serat dan menjadi pelopor dalam penggunaan ampas tebu, limbah batang tebu, sebagai sumber kertas. Proses produksi perusahaan terintegrasi secara vertikal dan dilengkapi pembangkit tenaga listrik, mesin produksi kimia, pengolahan air yang sangat efisien. PT Pakerin terus berkarya dan bekerja menyediakan produk yang paling andal, lebih aman, serta berkelanjutan guna menciptakan nilai lebih kompetitif di era bisnis yang semakin kompleks dan global. Sebelum menjadi perusahaan besar, PT Pakerin hanya dimulai dengan satu mesin pembuatan pulp, satu pengolahan air limbah, dan satu mesin kertas untuk memproduksi kertas duplex.



Melalui rangkaian rencana perluasan, kontrol biaya dan manajemen yang baik, PT Pakerin tumbuh menjadi salah satu perusahaan terdepan di Indonesia dalam produksi kertas industri. PT Pakerin yang terintegrasi, menjalankan rangkaian mesin-mesin modern, dan ditangani oleh banyak ahli yang berpengalaman. Bahan baku pembuatan pulp dan kertas adalah limbah dari pabrik gula. PT Pakerin memproduksi kertas board, kertas liner, dan kertas medium. PT Pakerin juga memproduksi bahan kimia inorganic seperti NaOH, HCl, Hypo, dan lain-lain. 

Baru kali ini terjadi dalam skala besar, buruh atau nama lain pekerja atau karyawan PT Pakerin melakukan demonstrasi berminggu-minggu bahkan berbulan-bulan, dan beberapa hari ini buruh menggelar tenda, dan menginap di depan Kantor Pemerintahan Provinsi Jawa Timur sebagai bentuk protes simbol bertahan bukan menunjukkan kekuatan, tetapi tidak punya pilihan untuk melawan terkait hak-haknya demi hidup yang layak. Serikat pekerja atau buruh mendesak Pemerintah, khususnya Gubernur Jawa Timur, wajib untuk turun tangan menunjukkan perhatian khusus pada kasus buruh PT Pakerin agar tidak berlarut-larut, dan lekas terselesaikan. Pasca wafatnya pendiri PT Pakerin, pengelolaan perusahaan diserahkan kepada tiga anaknya. Namun, terjadi konflik antara direksi dengan beberapa pihak, termasuk salah satu anak pendiri yang menjanjikan pemenuhan hak buruh tanpa wewenang hukum. Pernah beberapa direksi PT Pakerin telah menyetujui untuk segera mencairkan gaji dua bulan dan kekurangan THR 2025 setelah di mediasi oleh aparat penegak hukum. Selain itu, janji-janji yang tidak ditepati dari pihak yang tidak memiliki wewenang menimbulkan harapan palsu, memperkeruh situasi, dan memicu aksi demonstrasi yang berkelanjutan. Sengketa internal manajemen oleh ahli waris dalam memperebutkan kepemilikan, kepemimpinan, dan pengelolaan PT Pakerin berujung pada berhentinya aktivitas operasional produksi, dan dana yang dibekukan atau tidak dapat dicairkannya dana oleh Prima Master Bank berdampak pada pembayaran gaji buruh, dan THR 2025 PT Pakerin, hampir sekitar 2.000 buruh belum terbayarkan sepenuhnya. Buruh PT Pakerin menghadapi situasi rumit ditambah kondisi ketidakpastian. Buruh berstatus dirumahkan atau diliburkan, yang jelas PT Pakerin telah merumahkan sebagian besar buruh dengan memberikan gaji hanya 10%, dan nasib ribuan buruh terancam PHK massal. Dana PT Pakerin disimpan dalam bentuk deposito yang bernilai Rp.1 triliun tidak dapat dicairkan Prima Master Bank, karena adanya masalah legalitas pengajuan pencairan, atau ketidakjelasan legalitas pihak yang berhak mencairkan dana, meskipun Kuasa Hukum Manajemen PT Pakerin telah menunjukkan dasar hukum yang sah. 



Dugaan konflik kepentingan bahwa bank dan pemiliknya menahan dana PT Pakerin bermaksud menyelamatkan banknya sendiri yang nyaris runtuh, karena PT Pakerin adalah deposan terbesar. Ratusan bahkan sebagian besar buruh PT Pakerin yang tergabung dalam serikat pekerja FSPMI telah berulang kali menggelar aksi unjuk rasa diantaranya : 
1. Di Kantor Pusat PT Pakerin di Jalan Kertopaten, Surabaya. 
2. Di Prima Master Bank dan Bank Indonesia mendesak pencairan dana, dan meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia turun tangan menyelesaikan, dan menindak penahanan dana oleh bank. 
3. Di Pengadilan Negeri Surabaya dan Kantor Gubernur Jawa Timur untuk menuntut keadilan dan menolak proses PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) dinilai penuh rekayasa, jika terjadi kepailitan dapat mengancam, dan menyebabkan PHK massal serta dikhawatirkan tidak terpenuhinya hak-hak buruh. 
4. Mendatangi tempat tinggal atau kediaman pimpinan PT Pakerin termasuk di kawasan Tunjungan Plaza. Dan lainnya.

Serikat pekerja atau buruh juga mendesak agar Pemerintah Pusat dalam hal ini adalah Presiden Republik Indonesia wajib turun tangan menyelesaikan masalah yang tengah terjadi terkait nasib buruh di PT Pakerin untuk mencegah PHK massal, memberikan keadilan dan kesejahteraan buruh. Para buruh sangat membutuhkan dana atau uang untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari, keterlambatan pembayaran gaji dan THR 2025 berdampak besar pada buruh beserta keluarganya. 

Rangkaian masalah berpotensi menyebabkan PT Pakerin berhenti beroperasi secara permanen dan berakibat pada masyarakat sekitar yang bergantung pada perusahaan tersebut. Perusahaan yang menelantarkan buruh (misalnya tidak membayar gaji) dapat dikenakan sanksi administratif kepada perusahaan sebagai peringatan atas pelanggaran norma ketenagakerjaan, denda keterlambatan jika perusahaan terlambat membayar gaji, pengusaha dikenakan denda 5% per hari untuk keterlambatan 4-8 hari, dan denda lebih besar plus bunga setelah hari kedelapan, buruh yang dirugikan dapat menggugat perusahaan meminta ganti rugi atas kerugian material maupun immaterial yang ditimbulkan dari kesengajaan atau kelalaian perusahaan, sanksi perdata melalui gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), dan sanksi pidana apabila pelanggaran dianggap berat, seperti penipuan, penyalahgunaan wewenang, dan penggelapan. Sanksi bertujuan memberikan efek jera dan memastikan hak-hak buruh atau pekerja atau karyawan terpenuhi sesuai dengan hukum ketenagakerjaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. UU Cipta Kerja mengatur tentang sanksi administratif seperti teguran tertulis hingga pembekuan izin usaha, UU Ketenagakerjaan dan PP 35/2021 juga mengatur tentang kewajiban pembayaran gaji hak buruh atau pekerja atau karyawan, denda, dan pembayaran uang pisah bagi pekerja atau buruh atau karyawan yang resign, dan KUHP sanksi pidana bagi tindakan yang melanggar hukum. 

Di sisi lain, dikabarkan PT Pakerin sangat kaya raya sementara para buruh menjadi korban penunggakan gaji dan THR 2025. Ratusan bahkan ribuan buruh melakukan unjuk rasa menuntut pembayaran gaji dan THR 2025 sepenuhnya yang belum dibayarkan, serta mendesak PT Pakerin segera dikelola dan dioperasionalkan agar buruh dapat bekerja kembali, mendapatkan gaji dan THR. Serikat pekerja atau buruh menuntut agar dana PT Pakerin segera dicairkan dan dipindahkan ke bank lain yang lebih sehat dan bebas konflik kepentingan untuk memastikan hak-hak buruh terpenuhi. Dana PT Pakerin yang diinformasikan Rp.1 triliun tertahan di Prima Master Bank, dipercaya buruh akibat adanya intervensi dari pihak-pihak eksternal seperti salah satu anak pendiri perusahaan. PT Pakerin bukan hancur atau bangkrut, tetapi perselisihan internal keluarga yang berdampak pada para buruh. Mengingat kekayaan PT Pakerin juga hasil jerih payah buruh, apakah ribuan buruh sejahtera ? Buruh tidak ikut konflik urusan warisan, dan siapa yang lebih berhak atas PT Pakerin. Konflik internal keluarga PT Pakerin telah menyengsarakan ribuan buruh, dan buruh hanya sebatas kerja, tetapi mengapa buruh yang dikorbankan ? Buruh hanya menuntut hak-haknya berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Klaim bahwa saham PT Pakerin "hancur atau bangkrut" mungkin merujuk pada kesulitan operasional perusahaan yang berdampak nasib ribuan buruh, bukan pada kinerja sahamnya di bursa saham karena saham PT Pakerin sudah tidak terdaftar (delisting) di bursa utama dan tidak diperdagangkan lagi sejak lama, sehingga tidak ada harga saham yang bisa "hancur atau bangkrut" secara langsung, melainkan lebih ke arah kondisi bisnis dan keberlanjutan perusahaan. Perusahaan lain yang masih terdaftar di bursa, seperti PT Indah Kiat Pulp, atau PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk (TKIM). PT Pakerin merupakan perusahaan yang sahamnya sudah delisting dari bursa saham. Masalah utama yang dihadapi PT Pakerin akhir-akhir ini berkaitan dengan operasionalnya dan nasib buruh atau pekerja, bukan harga sahamnya yang diperdagangkan. Sebagian besar buruh PT Pakerin masih memperjuangkan hak-haknya, meskipun situasi masih kompleks dan belum sepenuhnya tuntas. 

Serikat pekerja atau buruh berharap dan mendesak Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pengadilan, dan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan polemik yang tengah terjadi di PT Pakerin dengan memperhatikan nasib buruh dan tidak menjadi alat untuk merampas hak-hak kaum buruh. Tekanan dari serikat pekerja atau buruh dan intervensi berbagai pihak, Prima Master Bank akhirnya mencairkan dana yang ditahan, ditransfer ke rekening perusahaan untuk pembayaran gaji buruh dan THR 2025. Meski hampir sebagian masalah terselesaikan, serikat pekerja atau buruh tetap berjuang untuk memastikan semua hak-hak buruh terpenuhi dan PT Pakerin kembali beroperasi dengan normal. Situasi dan kondisi masih berkembang, serikat pekerja atau buruh terus berupaya menyuarakan hak-haknya. 



Sebagai penutup ringkasan, menghimbau kepada semua pihak untuk tidak terpengaruh oleh narasi yang menyesatkan, dan mengedepankan fakta hukum dalam penyelesaian. 

Kontributor : Eko Gagak
×
Berita Terbaru Update