Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Korban Berharap Keadilan Tanpa Kompromi : Sengketa Lahan Saling Gugat, Pengadilan Negeri Gresik Laksanakan Tinjau Lokasi Obyek Tanah

| Juli 04, 2025 | 0 Views Last Updated 2025-07-04T14:18:54Z



Gresik, Liputanphatas.com || Perebutan kepemilikan Tanah kembali terjadi di wilayah Gresik. Proses peradilan penegakan hukum di pengadilan Negeri Gresik telah di jalankan, hingga menunggu keputusan Hakim yang diharapkan tegak lurus atas peristiwa saling klaim kepemilikan tanah.(Jum'at,4/Juli/2025)

Terpantau dalam perkara Persidangan Nomor : 12/Pdt.Bth/2025/PN.Gsk tersebut pengadilan negeri Gresik telah melakukan peninjauan obyek tanah yang menjadi sengketa pada hari Jum’at 4 Juli 2025 sekira pukul 08.30 wib di jalan kH.Syafii No 111. Sebelumnya kuasa hukum sedang melakukan gugatan Perdata pada perkara tersebut.

Sengketa lahan melibatkan Haji Nurchan dan Haji Sadji Ali serta Ketut yang di damping kuasa hukum.

Sementara kuasa hukum Haji Nurchan, Dany Try Handianto, S.H selaku kuasa hukum kepada media bahwa klien nya merasa dirugikan atas pembelian tanah pada tahun 2008, membeli sebidak tanah 80 m2 dengan harga 67 juta ke Haji sadji dan di bangun sebuah warung, merasa terkejut gugatan muncul pada tahun 2015 di lahan haji sadji di gugat oleh saudara Ketut dan kuasa hukumnya karna tanah tersebut sudah di jual kepada saudara ketut, Jelasnya Dany Try.

Menanggapi hal tersebut untuk terangnya peristiwa tanah tersebut, kuasa hukum Dany Try Hardianto, SH melakukan gugatan kepada Haji Sadji yang saat ini sedang berjalan di pengadilan, Imbuhnya.

Iya karna sudah lama Haji sadji menempati, kenapa ada gugatan, dinilai ada kejanggalan,” Tutupnya Dany.

Di tempat yang sama kuasa hukum Haji Sadji, Riki Wirawan AMd.Kep, S.H, M.H, CPHCEP, CWCCA, CCCM, CSMS yang juga hadir saat peninjauan oleh pengadilan Negeri Gresik.



Riki Mengatakan bahwa Kliennya selama ini tidak pernah menjual tanahnya kepada siapapun termasuk Ketut, tetapi tanah tersebut telah dijual sebagian kepada Haji Nurchan.

kalau di jual di saudara ketut itu belum pernah terjadi , iya jualnya ke Haji Nurchan itu cuma 80 m2 ,” katanya.

Lanjut Riki, Bahwa tanah dengan luas sekitar 1.390 meter persegi yang terletak di Desa Suci tersebut awalnya milik Kliennya yang sudah menempti puuhan tahun dengan SHM atas nama Haji Sadji dan pada tahun 2008 bagian depan tanah tersebut dibeli oleh Haji Nur dan dibangun warung. Tetapi pada tahun 2015 muncul gugatan dari Saudara Ketut dengan adanya Sertifikat tanah atas nama saudara Ketut.

Sebelumnya Haji Sadji dengan Ketut merupakan teman dekat, sebelumnya dulu pernah saudara Ketut meminjam Sertifikat tanah tersebut dengan alasan untuk mencarikan modal usaha Haji Sadji
dengan pinjam uang di bank. Setelah berjalannya waktu Haji Sadji pernah di datangi orang dirumahnya yang mengaku dari pihak bank dan minta tanda tangan Haji Sadji di kertas kosong untuk pencairan dana. karna orang awam Haji Sadji pun membubuhkan tanda tangannya di kertas kosong tersebut.

Seiring berjalannya waktu Haji Sadji tidak pernah menerima uang sepeserpun dan sertifikat juga tidak kembali hingga pada tahun 2015 muncul gugatan dengan Sertifikat atas nama Saudara Ketut, Jelas Riki.

Tidak terlepas dari gugatan di pengadilan, kuasa hukum saudara ketut telah melaporkan ke polres Gresik twrhadap Haji Nurchan dan Haji Sadji atas penguasaan tanah, Keputusan yang belum final di pengadilan menurut Riki wirawan bahwa hukum pidana harus kesampingkan karna dinilai masih berperkara di pengadilan dan belum di putus,” Ujar Riki.

Lantaran tidak merasa menjual ke saudara ketut dan menanggapi laporan tersebut, Riki juga melapokan ketut ke polres Gresik dalam dokumen surat tanah telah di manipulasi dan tidak sesuai fakta yang ada, Imbuhnya Riki.

Sementara kuasa hukum Saudara ketut, Drs.Kosdar, SH ketika di konfirmasi melalui sambungan seluler whatsapp terkaid hal tersebut tidak memberikan komentar. ” Mohon maaf, No Coment mas. Terima kasih,” Ujarnya.

Penulis : Red/A.F
Editor : And
×
Berita Terbaru Update