×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Proyek U-Ditch jl.Ngagel Tirto 1 Tidak Sesuai SOP

| Juli 21, 2025 | 0 Views Last Updated 2025-07-22T04:45:57Z



Surabaya, Liputanphatas.com // Diketahui pembangunan proyek wilayah surabaya sudah merambah dan sudah dimulai.
Namun di wilayah jl. Ngagel Tirto 1 rw.3 surabaya kelurahan Ngagel rejo kecamatan Wonokromo sudah sangat menyalahi SOP dan tidak sesuai spesifikasi tanpa ada nya papan proyek.

Proyek dengan ID RUP : 53633662
Kode paket : KJD-P2506-11895302
Nilai kontrak : Rp. 313.810.180,00
Nama paket : Pembangunan saluran U-Ditch 40/60 dengan cover gandar 5 ton
Nama penyedia : CV. KURNIA INDO MANDIRI

Yang sehingga membuat masyarakat bertanya-tanya akan ketidaktransparan informasi kepada publik tentang penggunaan anggaran.
Papan proyek yang tidak mencantumkan nilai kontrak adalah pelanggaran serius yang perlu ditindaklanjuti. Transparansi dalam pengelolaan anggaran proyek adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran.
Ketidakjelasan nilai kontrak pada papan proyek dapat mengindikasikan adanya penyembunyian informasi, dan diduga potensi korupsi, atau ketidakjelasan dalam pengelolaan anggaran.

Saat dikonfirmasi ke ibu Cut wulandari dian A, S.Psi, M.si selaku Lurah Ngagel Rejo beliau mengatakan " sudah mas, semua sudah dikondisikan dan kemarin juga sudah ada wartawan datang semua tidak ada masalah dan terlebih RW saya juga wartawan " ujarnya kepada wartawan Liputan phatas melalui telepon.

Proyek tanpa papan nama proyek, atau yang sering disebut "proyek siluman," adalah masalah yang melanggar undang-undang dan peraturan yang berlaku, terutama terkait transparansi dalam penggunaan anggaran publik.
Papan nama proyek berfungsi sebagai alat informasi publik yang penting untuk memantau dan mengawasi jalannya proyek.
Dasar Hukum dan Regulasi:
• UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No. 14 Tahun 2008:
Menegaskan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait penggunaan anggaran negara, termasuk informasi tentang proyek pembangunan.
• Peraturan Presiden (Perpres) No. 70 Tahun 2012:
Merupakan perubahan dari Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengatur kewajiban pemasangan papan nama proyek.
• Permen PU No. 12 Tahun 2014:
Mengatur penyelenggaraan sistem drainase perkotaan dan mensyaratkan pemasangan papan nama proyek untuk pekerjaan fisik yang dibiayai negara.

"Sebenarnya kami tahu dengan adanya proyek ini dikampung kami, tapi sangat disayangkan ketidakjelasan proyek ini karena tidak ada papan proyek, siapa pengelolahnya, berapa anggarannya" ujar salah satu warga setempat saat di wawancarai wartawan media Liputan phatas.
Namun saat di investigasi wartawan media ini dilapangan hari Selasa 22 Juli 2025 papan proyek memang tidak terpasang.
Dan pelaksana proyek berdalih dengan mengatakan "ada mas papan proyeknya, di taruh di kontrakan karena jatuh habis kena barang proyek" ujarnya.

Namun sangat tidak masuk akal dengan statment pelaksana dari CV. KURNIA INDO MANDIRI

Jelas ini sudah melanggar undang-undang PERPRES no.70 tahun 2012 dan UU KIP no.14 tahun 2008 yang harus di tindaklanjuti.

Penulis : And
Editor : And
×
Berita Terbaru Update