×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Perusahaan Surabaya Mengaku Tidak Mampu Memberikan Pesangon Kepada Eks Karyawan

| Mei 15, 2025 | 0 Views Last Updated 2025-05-15T08:12:18Z





Liputanphatas.com // Surabaya - Disnaker Surabaya telah melakukan mediasi kedua antara PT Daya Satya Abrasives dengan 16 eks karyawan yang pesangonnya belum dilunasi. Dalam pertemuan itu, pihak perusahaan menyebut tidak memiliki uang untuk melunasi pesangon.
Rizki Merin Lawfirm & Partners selaku kuasa hukum 16 eks karyawan itu membeberkan bahwa dari hasil mediasi yang dilakukan di Kantor Disnaker Surabaya Jalan Penjaringan Sari, tidak tercapai kesepakatan.

Pihak perusahaan yang diwakili oleh Direktur Utama PT DSA, Bobby mengungkapkan hingga saat ini belum dapat memberikan kepastian kapan tunggakan pesangon akan dibayarkan kepada karyawan. Nominal tunggakan itu sendiri sekitar Rp650 juta.

"Ternyata pihak perusahaan bersikukuh (menyatakan) tidak punya uang (untuk melunasi pesangon). Sedangkan kita tahu kan, bisa baca di modal dasar (perusahaan) saja Rp 8 milyar," ujar Rizki Erwahyuningrum kepada wartawan liputanphatas.com Rabu (14/5/2025)

Padahal 16 eks karyawan tersebut telah berbesar hati menawarkan opsi pelunasan pesangon kepada perusahaan. Mereka menawarkan dua termin pembayaran.

"Kita mintanya di bulan Juni, itu untuk termin yang pertama. Ini setelah sekian lama ya, bukannya nggak ada jeda waktunya loh ini. Lalu termin kedua itu di bulan Agustus. Alasannya sudah jelas kan, mereka ini kan sudah sepuh-sepuh, punya banyak tanggung jawab, anak sekolah, anak kuliah, itu kan pas bertepatan sama waktunya pembayarannya mereka," jelas Rizki.

Selain itu, Rizki juga meragukan pernyataan perusahaan yang berdalih tidak memiliki uang. Sebab diketahui bahwa perusahaan itu rupanya masih beroperasi dan memiliki sejumlah aset.

Aset-aset perusahaan itu dijanjikan akan dijual dan hasilnya untuk melunasi pesangon. Namun hingga saat ini belum ada hasil yang diterima para eks karyawan.

"Saat mediasi perusahaan bilang tidak punya uang (untuk melunasi pesangon). Tapi menjadi kontradiktif antara bilangnya nggak punya uang, tapi ternyata masih ada operasional (di perusahaan tersebut)," tuturnya.

Karena tidak tercapai kesepakatan, maka 16 eks karyawan pun sepakat untuk membawa permasalahan ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Mereka berharap perusahaan segera membayarkan tanggungan pesangon itu.

"Dari situ, tim saya, tim lawyer, bersama dengan pengusaha memutuskan untuk ke ranah selanjutnya, yaitu ke PHI. Karena sebenarnya dari pihak Disnaker itu sudah membantu untuk mencari solusi, supaya sampai akhir di sini saja. Tapi ternyata dari pihak pengusaha tidak punya kesanggupan untuk melunasi pembayaran sisa-sisa pesangon karyawan," ujar salah satu eks karyawan yang enggan disebutkan identitasnya.

Sementara itu Kepala Disnaker Surabaya Achmad Zaini menerangkan bahwa pihaknya dapat menerbitkan anjuran yang akan disampaikan kepada para pihak terkait hasil mediasi yang sudah dilakukan.

"Anjuran itu (diterbitkan) kepada para pihak, baik perusahaan maupun pekerja. Apa isinya tergantung mediator. Tapi anjuran itu bisa dibawa ke PHI. Dalam hal ini kalau salah satu pihak, atau keduanya tidak sepakat maka keluarlah anjuran," terangnya.

Diberitakan sebelumnya sejumlah karyawan di Surabaya menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh PT Daya Satya Abrasives di Jalan Rungkut Industri IV, Nomor 22 pada September 2023. Namun hingga saat ini perusahaan tidak memberikan uang kompensasi sesuai kesepakatan dengan mereka.

"Jadi ketika September 2023 itu dilakukan PHK. Kemudian itu dijanjikan untuk pembayaran pesangon. Pesangonnya atau biaya kompensasinya itu dihitung sendiri dari perusahaan. Dan seluruh pegawai itu setuju. Padahal jika dihitung secara patokan undang-undang mungkin lebih. Karena ada yang kerja sudah 10 tahun, 20 tahun, 30 tahun gitu," ujar kuasa hukum korban, Rizki Merin Lawfirm & Partners saat dihubungi wartawan media ini, Selasa (10/5/2025).

Skema pembayaran pesangon itu dicicil oleh perusahaan yang bersangkutan. Namun hingga saat ini cicilan itu tidak berjalan, bahkan ada beberapa yang belum pernah menerima pembayaran cicilan pesangon sama sekali atau mungkin hanya manipulatif.

"Baru sampai ada beberapa yang sudah dicicil sampai 2 kali atau 3 kali itu tadi. Kemudian ada beberapa yang malah belum pernah dibayarkan. Habis itu nggak pernah dibayarkan kembali," terang Merin.

Penulis : Andriyas
Editor : Andriyas
×
Berita Terbaru Update