Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pemkot Surabaya Segel UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana Menghilang

| April 22, 2025 | 0 Views Last Updated 2025-04-22T11:08:56Z



Liputanphatas.com || Surabaya - Diketahui beberapa hari ini tengah viral kasus UD SENTOSA dan Pemkot surabaya, akhirnya Pemkot surabaya bertindak tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan UD Sentosa Seal milik Jan Hwa Diana yang terletak dipergudangan suri permai blok H-14 jalan margomulyo surabaya resmi di segel selasa (22-4-2025).

Penyegelan langsung dipimpin wali kota surabaya Eri Cahyadi dan dihadiri Kapolres pelabuhan tanjung perak surabaya AKBP Wahyu Hidayat, sementara pemilik UD SENTOSA SEAL Jan Wha Diana tidak terlihat dilokasi.

Begitu Eri Cahyadi datang, petugas gabungan langsung melakukan penyegelan dan memasang garis kuning, tindakan tegas ini lantaran UD Sentosa Seal melakukan pelanggaran perijinan.

Pertama adalah pelanggaran ijin kelengkapan gudang karena UD Sentosa Seal hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012, selain itu Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013.

Saat dilakukan investigasi petugas tidak menemukan data Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Tanda Daftar Gudang (TDG) di Sistem Online Single Submission (SOSS).
Padahal setiap perusahaan wajib memiliki TDG sesuai pasal 3 peraturan menteri perdagangan (PERMENDAG) RI nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang penataan dan pembinaan gudang.

Pelanggaran tidak memiliki TDG ini berupa sanksi penutupan gudang atau denda sesuai peraturan perundang-undangan hingga pencabutan perijinan di bidang perdagangan.
"Kami selalu mengatakan setiap perusahaan di surabaya wajib taat peraturan dan menjaga kondusifitas" ujar wali kota surabaya Eri Cahyadi.

Eri Cahyadi menambahkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan Kementrian Perdagangan bilamana gudang ini tidak memiliki tanda daftar gudang, ujar Eri Cahyadi saat diwawancarai wartawan.

Penulis : And
Editor : And
×
Berita Terbaru Update