Liputanphatas.com || Surabaya - Polrestabes Surabaya akan mengelar Operasi Zebra Semeru 2024 serentak di wilayah Jatim (Jawa Timur) selama dua pekan, mulai tanggal 14 hingga 27 Oktober 2024. Tak terkecuali di Kota Surabaya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman, S.H., S.l.K., M.Si., mengatakan Operasi Zebra Semeru 2024 masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya, yakni mengutamakan edukasi dan sosialisasi.
"Namun, juga melakukan penindakan terhadap para pengendara yang melanggar lalu lintas,"kata AKBP Arif Fuzlurrahman, S.H., S.l.K., M.Si., Minggu (13/10/2024).
AKBP Arif, menghimbau kepada warga Surabaya untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas ketika berkendara di jalan raya. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung pelaksanaan Operasi Zebra 2024.
"Untuk warga Surabaya dengan selalu mematuhi peraturan lalu lintas selama berkendara di jalan raya, baik saat ada operasi maupun di luar masa operasi,"Imbau Kasat Lantas Polrestabes Surabaya.
Lanjut AKBP Arif, menurutnya, operasi tersebut tak hanya untuk mengedukasi dan menindak pelanggar, tapi juga bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas akan terjadi disinyalir karena dimulai dari adanya pelanggaran.
"Meski begitu, Sesuai petunjuk teknis dari Korlantas Polri, petugas di lapangan diberikan kewenangan melakukan tilang secara manual apabila menemukan pengendara motor maupun mobil yang melanggar lalin. penting menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. Tertib berlalu lintas tidak hanya untuk menghindari sanksi,"tuturnya.
Perwira melati dua dipundaknya itu menambahkan, ia memastikan pihaknya tetap mengedepankan penindakan berupa 'sosialisasi dan edukasi'. Misalnya, teguran secara lisan kepada pemotor tidak pakai helm, melawan arus, hingga kebut-kebutan di jalan.
"Selain tilang manual, polisi juga akan menindak tilang secara elektronik berbasis ETLE statis maupun mobile. Kamera pun tersedia di berbagai titik tertentu dan dimanfaatkan untuk menjerat setiap pelanggar selama pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2024," tegasnya.
Dalam Operasi Zebra yang juga dilaksanakan serentak di seluruh jajaran kepolisian di Indonesia ini. Operasi ditujukan untuk meningkatkan ketertiban masyarakat dalam berlalu lintas.Operasi Zebra Semeru 2024 ini menargetkan 14 target operasi.
Target tersebut diantaranya :
1. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukkannya.
2. Penertiban ranmor memakai plat rahasia/plat dinas.
3. Pengemudi ranmor dibawah umur.
4. Kendaraan melawan arus.
5. Berkendara dibawah pengaruh alkohol.
6. Menggunakan HP saat berkendara.
7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan/safety belt.
8. Melebihi batas kecepatan.
9. Ranmor R4 atau lebih tidak layak jalan.
10. Ranmor R4 atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standart 12.
11. Ranmor R2 atau R4 tidak dilengkapi STNK.
12. Melanggar marka jalan / bahu jalan.
13. Penyalahgunaan TNKB Diplomatik.
14. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu.
Editor : Bairi