Tulungagung,- Liputanphatas.com // Yayasan Keadilan dan Edukasi Hukum Nasional (LKHN) melayangkan kritik keras terhadap kinerja Polda Jawa Timur atas dugaan lambannya penindakan terhadap aktivitas pengurukan ilegal yang diduga dilakukan oleh CV Kironggo Bangkit Jaya, 20/Februari/2026.
Aktivitas tersebut disebut berlangsung di Desa Sumberagung, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. LKHN menilai, meskipun laporan masyarakat sudah mencuat sejak beberapa waktu lalu, langkah penegakan hukum dinilai belum menunjukkan ketegasan yang diharapkan publik.
Dugaan Pelanggaran dan Dampak Lingkungan
Menurut keterangan yang dihimpun LKHN, aktivitas pengurukan tanah dilakukan dengan menggunakan alat berat dan mobilisasi truk secara intensif. Selain diduga tidak mengantongi izin lengkap, kegiatan tersebut juga ditengarai berpotensi merusak struktur tanah serta mengganggu lingkungan sekitar.
“Jika benar aktivitas itu berjalan tanpa izin resmi, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi bisa masuk ranah pidana lingkungan,” tegas pernyataan resmi LKHN.
Warga sekitar dikabarkan mulai mengeluhkan dampak berupa debu, kerusakan akses jalan desa, serta potensi longsor di musim hujan.
Kritik Terhadap Aparat Penegak Hukum
LKHN mempertanyakan sejauh mana proses penyelidikan yang telah dilakukan oleh aparat. Mereka mendesak agar Polda Jawa Timur segera:
1. Melakukan penyegelan lokasi jika terbukti tak berizin.
2. Memeriksa pihak manajemen CV Kironggo Bangkit Jaya.
3. Membuka secara transparan hasil penyelidikan kepada publik.
“Jangan sampai muncul kesan pembiaran. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih,” ujar perwakilan LKHN.
Desakan Transparansi dan Penindakan
LKHN juga meminta aparat menggandeng dinas terkait untuk melakukan audit izin serta kajian dampak lingkungan. Jika ditemukan pelanggaran, proses hukum diminta berjalan tanpa kompromi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak CV Kironggo Bangkit Jaya maupun klarifikasi terbuka dari Polda Jawa Timur terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
LKHN menegaskan akan terus mengawal persoalan ini dan membuka kemungkinan melaporkan ke tingkat Mabes Polri jika tidak ada perkembangan signifikan dalam waktu dekat.
Penulis : Red / A.F

