Liputanphatas.com || Surabaya - Melalui Satker (satuan kerja) DSDAMB dinas sumber daya air dan bina marga Pemerintah Kota Surabaya merealisasikan
Kode Paket:EST-P 2404-9080852 Nama Paket:Pembangunan Saluran Top-Bottom 200/200 Gandar 20 ton JL.SIMO GUNUNG Nilai Pagu Paket: Rp.4.068.322.334,00 Nilai HPS:Rp. 4.068.322.334,00Nilai Kontrak:Rp. 4.068.322.334,00 Jenis Transaksi: E-Katalog
APD (Alat Pelindung Diri) yang selama ini menjadi kewajiban utama di berbagai sektor pekerjaan, tidak lagi diwajibkan oleh penyedia . Kontraktor memiliki kebebasan dan menentukan sendiri tingkat kebutuhan APD berdasarkan penilaian risiko internal penyedia
(Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja) yang sebelumnya menjadi standar untuk manajemen keselamatan di tempat kerja, juga tidak lagi menjadi kewajiban. Penyedia diduga tidak menerapkan praktik terbaik sesuai dengan kebijakan internal mereka, tanpa memenuhi standar yang ditetapkan secara nasional.
APK (Analisis Risiko Kesehatan), yang berfungsi untuk mengidentifikasi potensi risiko kesehatan di tempat kerja, tidak lagi penyedia memenuhi kewajiban. Hal ini memungkinkan perusahaan untuk merancang jatuhnya keselamatan dan kesehatan pekerja.
KIP (Komite Kesehatan Industri dan Pekerjaan/ keterbukaan infomasi publik) yang biasanya berfungsi sebagai badan pengawas dan konsultasi dalam hal kesehatan dan keselamatan kerja, kini tidak di fungsikan lagi oleh penyedia
Reaksi dan Implikasi
Keputusan ini menimbulkan beragam reaksi di kalangan pelaku lembaga Control masyarakat pekerja, dan penyedia menganggapnya sebagai langkah untuk mengurangi pengeluaran Anggaran dan memberikan otonomi lebih Anggaran pemasukan Lebih besar kepada perusahaan. Meski tidak mempunyai kebutuhan spesifik
standar keselamatan dan kesehatan kerja.tidak di khawatirkan oleh penyedia terkait potensi penurunan standar perlindungan bagi pekerja. Penyedia tidak mengingatkan pelaksananya pengawasan patuh yang ketat memainkan peran penting dalam melindungi hak-hak dan keselamatan tenaga kerja.
Meskipun kewajiban tersebut dihilangkan, di harapkan pemerintah mengklaim sistem pengawasan yang dirancang untuk memastikan bahwa penyedia tidak menjaga standar keselamatan yang memadai. Pemerintah layak menurunkan mekanisme audit dan pelaporan yang lebih berbasis risiko, dan memberikan tindakan tegas Dan melakukan evaluasi berkala untuk memastikan bahwa standar keselamatan dan kesehatan kerja tetap terjaga tanpa perlu adanya regulasi
regulasi keselamatan dan kesehatan kerja. Di harapkan pemerintah kota Surabaya memberikan tindakan tegas dan fleksibilitas lebih kepada perusahaan, karna penyedia tidak menerapkan dan menegakkan standar keselamatan yang memadai secara mandiri. Pemerintah harus memastikan bahwa mekanisme pekerjaan ini tidak mengorbankan keselamatan dan kesehatan tenaga kerja
PA / KPA/ KEPALA DINAS DSDAMB KOTA SURABAYA
SYAMSUL HARIADI ST, MT
KEPALA BIDANG DSDAMB KOTA SURABAYA
WINDO GUSMAN PRASETYO ST, M.Si
Meski dikonfirmasi melalui chat WhatsApp, pihak terkait tidak ada tanggapan apapun terkesan tutup mata dan alergi dengan para Media
Untuk itu pihak terkait seperti APH respon cepat melakukan sidak bila pengaduan masyarakat muncul hingga melewati PHO dan massa FHO agar efek jera bagi oknum penyelenggara yang menyalahgunakan jabatan. (Ensewe)
Kode Paket:EST-P 2404-9080852 Nama Paket:Pembangunan Saluran Top-Bottom 200/200 Gandar 20 ton JL.SIMO GUNUNG Nilai Pagu Paket: Rp.4.068.322.334,00 Nilai HPS:Rp. 4.068.322.334,00Nilai Kontrak:Rp. 4.068.322.334,00 Jenis Transaksi: E-Katalog
Metode Pemilihan: E-Purchasing
Dari pantau Media dan Lsm Lsj dilokasi diduga masih terlihat ketidak profesional para pekerja juga penyedia, dalam sebuah perkerjaan yang mana memakai anggaran APBD atau hasil pajak rakyat langkah yang mengejutkan banyak pihak, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan baru yang secara signifikan mengubah regulasi terkait standar keamanan dan kesehatan di tempat kerja. Melalui keputusan terbaru, kewajiban penggunaan Alat Pelindung Diri (APD), penerapan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3), Analisis Risiko Kesehatan (APK), dan Komite Kesehatan Industri dan Pekerjaan (KIP) di tempat kerja dihilangkan oleh penyedia
Kebijakan ini diumumkan , yang tidak dirancang untuk memberikan fleksibilitas yang lebih besar kepada penyedia dalam hal pengelolaan keamanan dan kesehatan kerja. Keputusan ini tidak ada serangkaian diskusi panjang dan tidak ada kajian mendalam mengenai dampak regulasi terhadap pembangunan nasional.
Dari pantau Media dan Lsm Lsj dilokasi diduga masih terlihat ketidak profesional para pekerja juga penyedia, dalam sebuah perkerjaan yang mana memakai anggaran APBD atau hasil pajak rakyat langkah yang mengejutkan banyak pihak, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan baru yang secara signifikan mengubah regulasi terkait standar keamanan dan kesehatan di tempat kerja. Melalui keputusan terbaru, kewajiban penggunaan Alat Pelindung Diri (APD), penerapan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3), Analisis Risiko Kesehatan (APK), dan Komite Kesehatan Industri dan Pekerjaan (KIP) di tempat kerja dihilangkan oleh penyedia
Kebijakan ini diumumkan , yang tidak dirancang untuk memberikan fleksibilitas yang lebih besar kepada penyedia dalam hal pengelolaan keamanan dan kesehatan kerja. Keputusan ini tidak ada serangkaian diskusi panjang dan tidak ada kajian mendalam mengenai dampak regulasi terhadap pembangunan nasional.
APD (Alat Pelindung Diri) yang selama ini menjadi kewajiban utama di berbagai sektor pekerjaan, tidak lagi diwajibkan oleh penyedia . Kontraktor memiliki kebebasan dan menentukan sendiri tingkat kebutuhan APD berdasarkan penilaian risiko internal penyedia
(Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja) yang sebelumnya menjadi standar untuk manajemen keselamatan di tempat kerja, juga tidak lagi menjadi kewajiban. Penyedia diduga tidak menerapkan praktik terbaik sesuai dengan kebijakan internal mereka, tanpa memenuhi standar yang ditetapkan secara nasional.
APK (Analisis Risiko Kesehatan), yang berfungsi untuk mengidentifikasi potensi risiko kesehatan di tempat kerja, tidak lagi penyedia memenuhi kewajiban. Hal ini memungkinkan perusahaan untuk merancang jatuhnya keselamatan dan kesehatan pekerja.
KIP (Komite Kesehatan Industri dan Pekerjaan/ keterbukaan infomasi publik) yang biasanya berfungsi sebagai badan pengawas dan konsultasi dalam hal kesehatan dan keselamatan kerja, kini tidak di fungsikan lagi oleh penyedia
Reaksi dan Implikasi
Keputusan ini menimbulkan beragam reaksi di kalangan pelaku lembaga Control masyarakat pekerja, dan penyedia menganggapnya sebagai langkah untuk mengurangi pengeluaran Anggaran dan memberikan otonomi lebih Anggaran pemasukan Lebih besar kepada perusahaan. Meski tidak mempunyai kebutuhan spesifik
standar keselamatan dan kesehatan kerja.tidak di khawatirkan oleh penyedia terkait potensi penurunan standar perlindungan bagi pekerja. Penyedia tidak mengingatkan pelaksananya pengawasan patuh yang ketat memainkan peran penting dalam melindungi hak-hak dan keselamatan tenaga kerja.
Meskipun kewajiban tersebut dihilangkan, di harapkan pemerintah mengklaim sistem pengawasan yang dirancang untuk memastikan bahwa penyedia tidak menjaga standar keselamatan yang memadai. Pemerintah layak menurunkan mekanisme audit dan pelaporan yang lebih berbasis risiko, dan memberikan tindakan tegas Dan melakukan evaluasi berkala untuk memastikan bahwa standar keselamatan dan kesehatan kerja tetap terjaga tanpa perlu adanya regulasi
regulasi keselamatan dan kesehatan kerja. Di harapkan pemerintah kota Surabaya memberikan tindakan tegas dan fleksibilitas lebih kepada perusahaan, karna penyedia tidak menerapkan dan menegakkan standar keselamatan yang memadai secara mandiri. Pemerintah harus memastikan bahwa mekanisme pekerjaan ini tidak mengorbankan keselamatan dan kesehatan tenaga kerja
PA / KPA/ KEPALA DINAS DSDAMB KOTA SURABAYA
SYAMSUL HARIADI ST, MT
KEPALA BIDANG DSDAMB KOTA SURABAYA
WINDO GUSMAN PRASETYO ST, M.Si
Meski dikonfirmasi melalui chat WhatsApp, pihak terkait tidak ada tanggapan apapun terkesan tutup mata dan alergi dengan para Media
Untuk itu pihak terkait seperti APH respon cepat melakukan sidak bila pengaduan masyarakat muncul hingga melewati PHO dan massa FHO agar efek jera bagi oknum penyelenggara yang menyalahgunakan jabatan. (Ensewe)