liputanphatas.com || Kabupaten Blitar - Seorang Wanita yang merupakan Oknum Debitur ingin hutang uang kepada Seorang Kreditur, Nyatanya Oknum Debitur lalai melunasi Hutang kepada Kreditur. Setelah Kreditur tahu, Kreditur melaporkan kejadian ini melalui Media pada hari Minggu, 04 Agustus 2024.
Oknum Debitur berhutang uang kepada Kreditur di Jalan Jajar III, RT 05, RW 04, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar.
"Oknum Debitur ini hutang uang kepada Saya pada hari Rabu, 3 April 2024, Pukul 08.00" Ucap dari Kreditur.
Diketahui identitas Oknum Debitur Wanita yang bernama Erna Winarsih, NIK 3671126402830002, warga Jalan Jajar III, RT 05, RW 04, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar.
Kronologinya yaitu Oknum Debitur ingin hutang uang kepada Kreditur Wanita yang bernama Sekar Wxxxx Axxxx, Warga Jalan Raya Talun, Kabupaten Blitar. Oknum Debitur hutang uang kepada Kreditur senilai 1,700,000 pada hari Rabu, 3 April 2024 dengan perjanjian hitam di atas putih bermeterai yang akan di lunasi pada hari Jumat, 14 Juni 2024, Pukul 08.00.
Saat tiba pada hari Jumat, Oknum Debitur ternyata tidak ada itikad baik untuk melunasi hutang kepada Kreditur sampai Pukul 23.00. Kreditur merasa kecewa saat kejadian ini, Hingga Kreditur mencoba mengingatkan kembali kepada Oknum Debitur melalui WhatsApp agar segera melunasi hutang tersebut.
Kemudian Kreditur mengingatkan kembali kepada Oknum Debitur, Ternyata Oknum Debitur membayar hutang senilai 100,000 saja, Tanpa Melunasi sisa hutang senilai 1,600,000. Hal ini membuat Kreditur merasa kecewa lagi saat kejadian ini, Apalagi Oknum Debitur tidak ada itikad baik sama sekali.
"Dengan kejadian ini semoga atas nama Erna Winarsih, NIK 3671126402830002, warga Jalan Jajar III, RT 05, RW 04, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, Akan segera viral dan kejadian ini semoga tidak terjadi pada orang lain" Pungkasnya.
(Imansyah Oktofano)