Mojokerto — Liputanphatas.com // Nama Wahyu Suhartati SH, seorang pengacara, kini menjadi sorotan di kalangan insan pers Jawa Timur. Ia diduga terlibat dalam upaya menjebak seorang wartawan dengan memberikan iming-iming uang sebesar Rp3 juta, yang kemudian berujung pada penangkapan oleh oknum anggota Polres Mojokerto.
Berdasarkan informasi yang beredar di kalangan jurnalis, modus yang dilakukan diduga berupa pemberian uang kepada wartawan, yang selanjutnya dijadikan dasar untuk melakukan tindakan hukum. Kasus ini memicu reaksi keras dari berbagai organisasi dan komunitas wartawan di Jawa Timur.
Sejumlah wartawan menilai tindakan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap profesi jurnalis, yang seharusnya dilindungi dalam menjalankan tugasnya sebagai kontrol sosial. Mereka juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dalam skenario tersebut.
Sebagai bentuk solidaritas dan komitmen terhadap kebebasan pers, insan media di Jawa Timur menyatakan akan terus mengawal dan menyoroti setiap aktivitas yang dilakukan oleh Wahyu Suhartati SH. Langkah ini diambil guna memastikan tidak ada lagi tindakan yang dianggap merugikan atau mengintimidasi profesi wartawan.
“Ini bukan hanya soal satu individu, tetapi menyangkut marwah dan kebebasan pers. Kami akan terus mengawasi dan memberitakan setiap perkembangan terkait yang bersangkutan,” ujar salah satu perwakilan wartawan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Wahyu Suhartati SH maupun Polres Mojokerto terkait tudingan tersebut. Para jurnalis berharap adanya klarifikasi terbuka guna menjernihkan situasi serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi hukum dan profesi advokat.
Kasus ini menjadi perhatian luas dan berpotensi berkembang, seiring meningkatnya tekanan dari komunitas pers yang menuntut transparansi dan keadilan.
Penulis : Red / Tim

