Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Keluhkan Bau Limbah B3 Menyengat, Warga Desa Amburan Gresik Kluruk PT PLI

| Maret 06, 2024 | 0 Views Last Updated 2024-03-06T09:57:23Z


Liputanphatas.com || Gresik - Ratusan warga Dusun Amburan, Desa kandangan, Kec.Cerme, Kab.Gresik sekaligus Tomas (Tokoh Masyarakat) Tua dan Muda yang kumpul di depan gerbang pintu masuk Pabrik, melakukan protes ke PT. Putro Lingkungan Indonesia diduga Perusahan Pengolahan Limbah B3 di Jl.Raya Kandangan No.168 B, karena diduga mengeluarkan bau yang menyengat, pada hari Selasa 05/03/2024.

Dalam orasinya salah satu perwakilan warga mempertegas dalam menyampaikan tuntutanya agar dipenuhi dari PT. Putro Lingkungan Indonesia, syarat dan kesepakatan bersama


Dan diberikan kesempatan perbaikan yang ke 2 kalinya kalau masih menimbulkan bau, maka semua tuntutan tidak di penuhi pada hari ini selasa 5/3/2024, kami datang lagi untuk minta pertanggung jawaban PT. PLI. "Selaku yang membuat pernyataan tertulis, "Ujarnya.

"Adapun perwakilan dari pihak PT. PLI Ken Arto dihadapan warga berjanji dan membuat kesepakatan pernyataan tertulis diatas kertas yang mana di ketahui perangkat Desa dan muspika setempat serta di tanda tangani, didepan pintu masuk PT. PLI. Dengan siap menepati semua tuntutan warga Desa Amburan.

1.Produksi yang tidak boleh mengunakan crobong
2. Produksi yang tidak menibulkan bau
3.tetap menjaga kesegaran udara disekitanya dan memberitahukan kepada warga dan muspika setempat apabila melakukan produksi kembali, " Terangnya.

PT. Putro Lingkungan Indonesia yang diwakili Ken Arto Selasa 5/3/2024.
Jam 10 : 15 dihadapan warga, dan Muspika setempat, membuat pernyataan sesuai tuntutan warga Desa Amburan

1. PT. PLI sudah menghentikan proses Pengolahan limbah sejak sabtu 2/3/2024
dikarenakan ada permasalahan difilter bek
yang mengakibatkan pencemaran udara sehingga terdampak kepada warga

2. PT. PLI tidak akan melakukan produksi sesuai tanggal diatas dan akan melakukan perbaikan sistem pengedalian udara yang diperkirakan selesai pada awal Mei 2024.

3. PT. PLI akan memberitahukan kepada warga dan Muspika setempat jika akan mulai produksi kembali setelah proses perbaikan selesai.

4. Jika proses produksi setelah selesai perbaikan nantinya terjadi lagi menibulkan bau maka PT. PLI. "Berkomitmen untuk menghentikan proses produksi dan akan menutup jika masih menimbulkan bau atau relokasi proses produksi tersebut dengan tenggang waktu 2 kali perbaikan, "Jelasnya.

" Di tempat terpisah Kepala Desa kandangan saat dikonfirmasi Media Liputan Patas.com Selasa 5/3/2024. Dikantor Desa menyampaikan, "kata kades minta kepada pihak PT. Putro lingkungan Indonesia agar memenuhi semua tuntutan warganya sesuai yang dibacakan salah satu warganya demi ketentraman bersama, "Tuturnya (Yun)
×
Berita Terbaru Update