Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

DLH Kab.Gresik Beri Tindakan Tegas Terhadap UPT SD Negeri 211 Sawen Terkait Dugaan Pembalakan Liar Tanpa Izin

| Maret 06, 2024 | 0 Views Last Updated 2024-03-06T09:44:57Z


Liputanphatas.com || Gresik - Kasus dugaan pembalakan liar (penebangan pohon liar) belasan pohon disepanjang RMJ (Ruang Milik Jalan) yang diduga dilakukan oleh pihak Sekolah UPT SD Negeri 211 Sawen Gresik dan diketahui oleh Tim Investigasi Phatas, pada hari Senin 05/02/2024 lalu. 

Kini mendapat respon serius oleh pihak DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Kab.Gresik. Pasalnya, pihak DLH Kab.Gresik sudah memberikan surat teguran dan sangsi kepada terlapor agar tidak mengulangi lagi tindakan penebangan pohon di RMJ tanpa izin dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik. 

Kadis DLH Kab.Gresik, Sri Subaidah,ST.,MT. menindaklanjuti aduan masyarakat terkait penebangan pohon lindung RMJ jalan raya Sawen Desa Tanjung tanpa izin, dan sesuai investigasi petugas DLH, pada hari Rabu 7/2/2024, bersama staf Kecamatan Kedamean ditemukan bahwa:

1. Berdasarkan informasi Kepala UPT SDN 211 Gresik. Pemotongan pohon dilakukan bulan 8/2023. atas dasar musyawarah komite dan RT setempat tanpa izin DLH

2. Sekira 14 pohon yang  dipotong berada di RMJ ruas jalan Dawarblandong- Kedamean yang merupakan jalan Kabupaten.

"Saya sudah memberikan surat teguran dan sangsi pada tanggal 15/2/2024, kepada Kepala UPT SDN 211 Gresik Desa Tanjung Kecamatan Kedamean  Kabupaten Gresik Nomor : 660/235/437/.75/2024 yang bersifat penting," ungkapnya.

Menurut Maya selaku Kabid (Kepala Bidang) Pertamanan, menyampaikan bahwa sudah ditindaklanjuti dan menurunkan tim investigasi dari DLH ke lokasi. 

"Benar adanya 14 pohon glodokan di tebang habis di RMJ Dawar Blandong - Kedamean yang merupakan jalan Kabupaten dan memang tidak berizin ke DLH setempat," ujarnya saat dikonfirmasi oleh Media Liputan Phatas, 13/02/2024. 

Sesuai pasal 13 peraturan Bupati Gresik Nomor 44 Tahun 2021 tetang perlindungan pohon menyatakan
bahwa setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan dalam pasal 5 ayat(1), pasal 8 ayat (3) dan/atau pasal 9 ayat(1) dikenakan sanksi adminitrasi mengganti pohon sesuai ketetuan dalam pasal 10 ditambah 50%(lima puluh persen).

Berkaitan hal tersebut diatas, maka Surat teguran dan sangsi diberikan kepada saudara agar tidak mengulangi lagi tidakan penebangan pohon di RMJ tanpa izin Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik, yang notabenya bertetangan dengan Peraturan UU yang berlaku diharap saudara dapat segera memenuhi sangsi berikut:

1.Menyediakan pohon pengganti dan/atau melakukan penanaman pohon  pengganti diarea lokasi bekas yang ditebang sesuai arahan dari DLH dengan spesifikasi pohon seperti trembesi, pule, tabebuya, atau pohon jenis lainnya. Sejumlah 810 batang pohon diameter 10 cm dan tinggi minimal 2,5 meter.

2.Membuat surat pernyataan secara sadar dan bermaterai untuk tidak lagi mengulangi tidakan serupa, paling lambat diserahkan ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik pada tanggal 23/2/2024.

Kabid DLH Maya saat konfirmasi awak Media Liputanphatas.com tanggal 4/3/2024. Bukan hanya surat pernyataan aja, kesanggupan denda dan sangsi admitratif yang harus di penuhi oleh kepala sekolah UPT SDN 211 Sawen serta komite, atas surat teguran dan sangsi tanggal 15/2/2024 membenarkan hingga saat ini belum ada balasan.  

Adapun Suyitno Pengeksekusi 14 pohon 
glodokan didepan SD Negeri 211 jalan Sawen saat dikonfirmasi dikediamanya Senin 20/2/2024, membenarkan bahwa dirinya yang  menebang 14 pohon  itu dirinya atas perintah komite berinisial TK dan Kepala UPT SDN 211 Sawen.

"Karena ada pembangunan pagar sebelah timur sekalian pembersihan dan dijanjikan diberi ongkos tetapi sampai sekarang belum dibayar," jelasnya. 

"Udah lama TK itu menyuruh, tapi saya janjikan saja, karena saya ragu pohon itu diruas jalan bukan dihalaman Sekolahan," pungkasnya. (Yun)
×
Berita Terbaru Update