Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Tanpa Izin Dinas Terkait, Warga Desa Slempit Gresik Lakukan Pembalakan Pohon Sonokembang

| Februari 29, 2024 | 0 Views Last Updated 2024-02-29T09:14:19Z



Liputanphatas.com || Gresik - Maraknya perusak lingkungan di wilayah Kabupaten Gresik ternyata tidak ada efek jera. Pasalnya, pembalakan pohon liar yang diduga tanpa izin dari pihak Dinas terkait semakin bertambah. 

Diberitakan sebelumnya, bahwa Pihak Sekolahan UPT SD Negeri 211 Sawen Gresik Diduga Lakukan Penebangan Belasan Pohon RMJ (Ruas Milik Jalan) Tanpa Izin, pada hari Senin 05/02/2024 lalu, diduga sekira 14 pohon glodok berdiameter ± 60-20 CM (Centimeter) yang ditebang oleh pihak sekolah dan menyisakan ketinggian ± 15 CM (Centimeter).

Kini terjadi kembali penebangan pohon sonokembang diwilayah Kec. Kedamean Kab. Gresik, tepatnya di Jl.Raya Slempit, Desa Slempit, RT.13 RW.03 (Depan Toko Peralatan Listrik) yang diduga milik Suharwoko. 


Saat dikonfirmasi, dua penebang (tukang) pohon menyampaikan, bahwa hanya butuh potong dan disuruh menebang pohon saja. 

"Kalau mengenai izin, silahkan tanyakan langsung aja ke pemilik rumah (Suharwoko)," ujar salah satu penebang, pada hari Minggu 26/02/2024.

Ditempat yang sama, Suharwoko mengatakan kalau warga sini cukup lapor ke RT (Rukun Tetangga) Desa saja. 

"Tidak perlu ke Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga atau Dinas Lingkungan Hidup (DLH)," katanya. 

Dirinya menambahkan, bahwa alasan daripada penebangan pohon tersebut miring dan rimbun, kemudian menghalangi lampu PJU (Penerangan Jalan Umum)

"Menghindari terjadinya kecelakaan dan juga posisi ditingkungan," imbuhnya. 

Ketua RT.13 RW.03, Dusun Slempit, Khoirul saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa Suharwoko telah meminta izin kepada dirinya terkait menebang pohon dengan membayar Rp 50.000 untuk kas RT sesuai kesepakatan lingkungan.

"Untuk pohon yang sudah terlanjur ditebang dilingkungan RT.13, saya siap mengganti dan bertanggung jawab sesuai aturan yang berlaku, Perda (Peraturan Daerah) dan Perbup (Peraturan Bupati)," tegasnya saat dikonfirmasi dirumahnya, pada hari Senin 27/02/2024.

Camat Kedamean, Sukardi saat dikonfirmasi Media Liputanphatas.com diruangannya, mengatakan untuk pohon di RMJ jalan Kedamean sampai Mojowuku kewenangan penuh DLH, dan Camat hanya kordinator saja. 

"Kita kan sudah sosialisasi terkait perlindungan pohon keseluruh Kades Se-Kecamatan Kedamean saat Musdes (Musyawarah Desa) dan Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Bangunan)," tuturnya. 

"Kita kan tidak mungkin memantau terus-menerus lah, ketika ada penebangan liar kita laporkan ke DLH (Dinas lingkungan Hidup) karena kita tidak bisa menghukum atau memberikan sanksi, kita hanya mendampingi ke lokasi, itu wewenang penuh DLH," jelasnya.

Camat mengeluhkan, sering terjadinya penebangan diwilayah yang dia duduki itu. 

"Mosok aku harus dor tu dor (masa' saya harus dor to dor) mengawasinya," pungkasnya. (Yun)
×
Berita Terbaru Update