Liputanphatas com || Surabaya - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menilai implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) yang sudah berlangsung kurang lebih satu dasawarsa berimplikasi kepada pergeseran kewenangan dan pelaksanaan urusan pemerintahan daerah.
Bahkan UU tersebut mengarahkan kepada pengalihan urusan pemerintahan yang sebelumnya diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten/kota, berpindah atau ditarik ke pemerintah provinsi/pemerintah pusat.
Oleh karena itu, menurut LaNyalla diperlukan sistem atau model ideal dalam Otonomi Daerah terhadap pembagian kewenangan dari pusat, Pemprov dan Pemkot.
Untuk menindaklanjuti hal itu, Ketua DPD RI mengunjungi Pemerintah Kota Surabaya, di Balaikota Surabaya, Senin (8/1/2024) guna memperoleh masukan-masukan dan aspirasi yang strategis terkait dengan materi muatan revisi UU Pemda.
"Saya ke sini dalam rangka evaluasi dan identifikasi materi perubahan UU Pemda. Karena salah satu upaya untuk menjaga semangat otonomi daerah adalah dengan melakukan revisi terhadap UU Pemda. Lewat revisi UU Pemda akan memastikan pembagian kewenangan yang ideal untuk percepatan pembangunan yang berkeadilan," ujar LaNyalla.
Dikatakan Senator asal Jawa Timur itu, selama perjalanannya, UU Pemda yang telah mengalami beberapa kali revisi, tetapi semakin bergeser dari tujuan yaang seharusnya berpihak ke daerah untuk memajukan daerah.
Apalagi ditambah dengan terbitnya UU Cipta Kerja (UU Ciptaker), UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD), UU Mineral dan Batubara (UU Minerba), dan UU Kesehatan, tujuan otonomi daerah semakin jauh dari cita-cita.
"Kewenangan dan pelaksanaan urusan
pemerintahan daerah menjadi sempit dan daerah tidak mendapatkan apa-apa. Sebab semua urusan ditarik ke pusat. Seperti urusan di bidang perizinan,
minerba, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, pendidikan menengah dan
khusus," papar dia.
Sementara itu hakikat DPD RI adalah memperjuangkan kepentingan daerah, sehingga daerah semakin mandiri dan cepat mengambil kebijakan untuk kepentingan masyarakat di daerah.
"Kita segera memprakarsai revisi UU Pemda. Supaya ada kejelasan kembali apa kewenangan pusat, apa kewajiban pusat, sebaliknya apa kewajiban daerah dan apa yang akan diperolehnya. Sehingga tidak ada lagi seperti sekarang, dimana Pemda atau Pemkot mempertanyakan pembagian hasil fiskal, pajak, hasil cukai perdagangan dimana kota sebagai daerah pemungut tapi tidak mendapatkan bagian dari pungutan itu," tukasnya.
Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Dr. Ikhsan, S.Psi, MM yang menerima Ketua DPD RI mendukung upaya Ketua DPD RI dan DPD RI tersebut. Menurut Sekda, daerahlah yang lebih tahu masalah yang dihadapi oleh masyarakatnya.
"Sehingga dengan kewenangan yang luas, daerah lebih mampu membangun sesuai kebutuhan rakyat juga mendorong investasi yang lebih tinggi lagi di daerah," katanya.
LaNyalla hadir bersama M Ali Affandi (Ketua Kadin Kota Surabaya), Baso Juherman (Staf Ketua DPD RI), Roni Suharso (Kepala Kantor DPD RI Jatim) dan Azmaryadhy Djunaedhy (Kabag Set Ketua DPD RI).
Sekretaris Daerah Kota Surabaya, didampingi Ir. Erna Purnawati (Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat), Sidharta Praditya Revienda Putra (Kabag Hukum dan Kerjasama), Maria Theresia Ekawati Rahayu (Kepala Bakesbangpol), Arief Boediarto (Kabag Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat), M Fikser (Kasatpol PP), Rachmad Basari (Kepala Inspektorat), Febrina Kusumawati (Kepala Badan Pendapatan Daerah) dan Ira Tursilowati (Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia).
(Pimrus)