Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Unit Reskrim Polsek Wonokromo, Bekuk Satu Pelaku Curanmor Dua Lainnya DPO

| Desember 21, 2023 | 0 Views Last Updated 2023-12-22T07:13:58Z



Liputanphatas.com || Surabaya - Tersangka yang diamankan Unit Reskrim Polsek Wonokromo, bernama Wanto alias Bolank (35) Tahun tinggal di Rumah Susun Sumbo lantai 4 Blok F Kecamatan Simokerto Kota Surabaya.

Dua lainnya DPO, Aris dan Yus Prabu atau Cobek. Satu pelaku curi motor diamankan Polsek wonokromo Surabaya, dua lainnya berhasil kabur. Mereka menyasar kendaraan yang parkir diarea taman bermain.

Sedangkan Wanto ditangkap Reskrim Polsek Wonokromo saat tertidur lelap. Begitu bangun dia kaget yang membangunkan adalah polisi.

"Perannya, tersangka Wanto yang memetik dan Aris serta Cobek mengamati situasi sekitar parkir dengan menggunakan sarana sepeda motor Honda Beat,"sebut saja Kompol Dwi, Kapolsek Wonokromo, didampingi Kasi Humas AKP Haryoko Widhi, SH., bersama Unit Reskrim AKP Made, Jumat (22/12/2023).

Masih kata Kapolsek, untuk hasil curian sepeda motor Honda Beat Nopol S-3599-FV oleh ketiga tersangka dijual dengan harga Rp. 3.000.000, di jual oleh Yus di area Rusun Sumbo Surabaya, lalu dibuang ke Madura.

"Ketiga pelaku ini kebanyakan mencuri motor diarea tempat bermain dengan cara merusak kunci stang setir sewaktu korban nongkrong. Salah satu lokasinya, di Taman Persahabatan Jalan Sulawesi,"jelasnya.

Ketiganya mencuri motor, pada Kamis, 07 Desember 2023 sekira pukul 16.30 wib saat korban bersama pacarnya parkir disamping kiri Taman Persahabatan Jalan Sulawesi.

Korban dan teman perempuannya kaget, saat hendak pulang ke rumah sepeda motor pribadinya sudah tidak ada di tempat parkir dicuri oleh tiga pelaku.

Atas kejadian tersebut, korbannya melapor ke Polsek Wonokromo Surabaya, dan Petugas Reskrim langsung melakukan cek TKP dan Lidik sehingga diperoleh informasi,”ungkapnya.

Lanjut Kapolsek, hasil penyelidikan pulbaket, bahwa di duga Pelaku diketahui salah satu orang di duga pelaku Wanto alias Bolank tinggal di Rumah Susun Sumbo lantai 4. Mengetahui diduga pelaku ada saat sedang dirumah, langsung dilakukan penangkapan.

Tersangka saat itu sedang tidur dan dilakukan penangkapan pada Senin 18 Desember 2023 pukul 09.00 Wib,”ungkapnya.

Kompol Dwi menambahka, dari hasil
pemeriksaan terhadap Wanto, dia mengakui melakukan pencurian bersama Aris dan Cobek (DPO). Setelah merusak kunci stang setir
dengan menggunakan kunci letter T para pelakunya kabur.

Wanto ini juga melakukan pencurian di Hangko Simolawang – Simokerto pada Nopember 2023 bersama Topan. Pada bulan Nopember 2023 di Manyar – Gresik dan pernah juga ditangkap Polsek Wonokromo,” pungkas orang nomer satu di Mapolsek Wonokromo itu.


(Red)

×
Berita Terbaru Update