Liputanphatas.com || Surabaya - Peredaran ratusan kilo narkotika jenis sabu yang peredarannya diperuntukkan jelang tahun baru digagalkan oleh Jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya beserta jajaran Ditresnarkoba Polda Jatim juga mabes Polri.
Dari ungkap itu, petugas berhasil mengamankan pasangan suami istri (Pasutri) pengedar narkotika jenis sabu-sabu lintas provinsi.
Kedua tersangkanya inisial, MT dan RT. Kedua tersangka sejauh ini dalam introgasi pemeriksaan sebagai kurir.
"Mudah-mudahan kedepan bisa berkembang membekuk bandarnya,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto, saat jumpa pers rilis di Resort Polrestabes Surabaya, Rabu (20/12/2023).
Lanjut, kemudian pada eaktu
penangkapan dilaksanakan pada tanggal, 14/12/2023
kemarin disalah satu hotel di Surabaya petugas mengamankan pasutri itu dengan barang bukti sabu sebanyak 144,016 kilogram.
Kemudian anggota Polisi yang mengetahui akan adanya sabu jaringan antar provinsi dan akan masuk ke Surabaya langsung diselidiki.
Selama dua hari tanggal 14-15 Desember, petugas melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan keduanya dalam kamar hotel.
“Selanjutnya Anggota kami menyelidiki di Kota Asahan Sumatra Utara hingga akhirnya barang dikirim ke Surabaya,”ungkap Irjen Imam.
Sementara dari ungkap narkotika jenis sabu - sabu jelang pergantian tahun baru ini jika dikonversi ke rupiah mencapai 100,8 Milyar atau jika ke pengguna bisa menyelamatkan sebanyak 2,1 juta nyawa manusia.
Kini tersangka dikenakan Pasal 114 (2) Dan Pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
(Nanang)