Liputanphatas.com || Surabaya - Unit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan pengungkapan kasus dengan tersangka NJ (59) yang diduga telah melakukan tindak pidana penipuan perumahan subsidi yang belum menyelesaikan status hak atas tanahnya
Pensiunan (Mantan) PNS itu sejak bulan April 2019 menyewa ruko untuk digunakan sebagai kantor pemasaran yang terletak di frontage road sisi timur Jalan Ahmad Yani, Siwalankerto, Surabaya.
Dia memasarkan perumahan bersubsidi pemerintah yang diberinama Perumahan Puri Banjar Panji Residence yang terletak di desa Kedung Peluk Kec. Candi Sidoarjo.
Modusnya, dengan cara membuat, menyebar brosur, memasang banner dan umbul-umbul dilokasi, membuat peta lokasi dan siteplan awal perumahan diatas tanah seluas ± 6.6 ha yang akan dibangun perumahansebanyak 450 unit.
Perumahan itu rerdiri dari 3 bidang hak tanah atas nama orang lain dengan total senilai 14 milyar rupiah. Namun Tersangka NJ baru membayar DP sebesar rp. 900.000.000 saja dan saat itu tersangka NJ telah berhasil menjual sebanyak 350 unit atau 350 pembeli.
"Unit rumah yang dipasarkan oleh tersangka adalah rumah type 30/60 dengan harga rp. 140.000.000, hingga 150.000.000, perunit dan tersangka telah menerima pembayaran angsuran uang muka dari para korban hingga total senilai 3 milyar rupiah,” jelas AKBP Hendro Sukmono, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Selasa (5/12/2023).
Lanjut, semua uang ditampung di rekening pribadi milik tersangka bukan di rekening PT dan dipergunakan untuk kebutuhan pribadi. Untuk mengelabuhi dan menarik minat calon korban, tersangka NJ menggunakan nama PT. Armanda Jaya Perkasa yang belum didirikan.
"Seoalah-olah tersangka selaku penjual memiliki legalitas sebagai developer atau badan hukum yang terpercaya,yang mana PT. Armanda Jaya Perkasa baru didirikan pada tanggal 29 September 2020,"jelasnya.
AKBP Hendro menambahkan, pada saat itu korban mengerahui jika tidak ada kegiatan apapun dilokasi maka para korban melakukan pembatalan pembelian hingga delapan korban melaporkan kejadian yang dialami ke Polrestabes Surabaya.
“Rumah bersubsidi yang dijanjikan tersangka tidak pernah terbangun dan lokasi tanah masih berupa tambak yang dikuasai oleh pemilik awal,”pungkas Kasat Reskrim Poltlrestabes Surabaya.
Atas pebuatannya, kini tersangka NJ ditahan karena melanggar pasal 154 UU No. 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman dan atau pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP.
(Red).