Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dakam Ledakan Mortil di Kamal, Polres Bangkalan Tetapkan 7 Orang Tersangka

| Desember 31, 2023 | 0 Views Last Updated 2024-01-01T07:55:01Z



Liputanphatas.com || Polres Bangkalan - Setelah melakukan penyelidikan terhadap 7 orang saksi di lapangan terkait ledakan mortil di Desa Banyuajuh, Kamal pada Jum'at pagi kemarin (29/12/2023).

Polres Bangkalan pada Sabtu sore tadi (30/12/2023) akhirnya menetapkan 7 orang yang telah diamankan statusnya naik dari saksi menjadi tersangka. 

Hal ini dirilis langsung oleh Kasatreskrim AKP Heru Cahyo Seputro, S.H., M.H. didampingi Kasihumas Ipda Risna Wijayati, S.H,  di Mapolres Bangkalan. 

Ajun Komisaris Polisi Heru Cahyo Seputro mengatakan, tujuh orang tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam menjalankan aksi pencarian mortir tersebut. 

Pria berinisial MJ (51) dan MR (41) sebagai penyelam yang mengambil mortir dari dalam laut dengan kedalaman sekitar 15 kilometer di dalam laut. Sedangkan dua rekan lainnya yakni, SG (43) dan AU (28), membantu dua penyelam mengangkat mortir dari dasar laut. 


"Tersangka lain MI (44) yang membeli dari penyelam. MH (43) warga yang membeli dari MI dan S (19) merupakan pegawai gudang yang mengelas. Semua tersangka warga Kecamatan Kamal," beber AKP Heru sore hari ini di Mapolres Bangkalan. 

AKP Heru menambahkan jika dari keterangan S, ledakan bermula saat ia mengelas sebuah baja. Pengelasan dilakukan di atas mortir. Suhu panas yang ditimbulkan dari pengelasan diduga memicu peluru mortir itu meledak. 

"Ledakan bermula dari pengelasan baja dan menggunakan benda yang diduga peluru mortir itu sebagai alas sehingga suhu panasnya memicu ledakan," imbuh sang Kasatreskrim. 

Hingga berita ini diturunkan, 7 orang tersangka yang telah ditahan masih terus dilakukan penyidikan untuk pendalaman terkait ledakan mortil di Kamal. 7 orang ini dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 dan pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. 

(Red)
×
Berita Terbaru Update