Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ada Apa!!!. Warga Pakis Surabaya Dibekuk Unit Reskrim Polsek Karangpilang, Ini Motifnya

| November 24, 2023 | 0 Views Last Updated 2023-11-25T08:23:29Z



Liputanphatas.com || Surabaya - Kedua tersangka bersama Arif dan Alfin, keduanya warga Dukuh Pakis Surabaya tak berkutik saat dibekuk aparat Reskrim Polsek Karangpilang Polrestabes Surabaya.Tersangka Arif, awalnya mendapatkan 4 botol Pil Koplo yang di dapat dari tersangka Alfin.

Keduanya diketahui menjual obat terlarang yakni pil Koplo atau doubel LL. Selain mengamankan dua kurir tersebut, Polisi juga menyita 41.000 butir pil koplo sebagai barang bukti.

Tiap botolnya berisi 1000 butir dengan sistem ranjau yakni barang di tempatkan di suatu tempat, kemudian pembeli di hubungi via telpon untuk mengambilnya.

Sedangkan dari Alfin mendapatkan barang dari Rudi (DPO) yang berada di daerah Porong Sidoarjo. Untuk pembelian langsung melakukan transaksi dengan Rudi dan Atif serta Alfin mendapatkan keuntungan sebesar Rp.50.000, per transaksi.

Kapolsek Karangpilang Kompol A Risky Fardian, didampingi Kasih Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi, beserta Kanit Reskrim IPTU Lutfi mengatakan, terungkapnya kasus peredaran Pil koplo tersebut bermula ketika pihaknya mendapatkan informasi jual beli.

"Mereka saat itu hendak transaksi di Area SPBU Jalan Mastrip Kebraon Kecamatan Karangpilang Surabaya. Jumat (17/11/2023) pukul 20.30 WIB.Info itu kemudian didalami dan ternyata benar, di SPBU ada dua pemuda,” kata Kompol Risky, Sabtu (25/11/2023).

Lanjut kata Kapolsek Karangpilang, saat itu anggota yang melakukan penggeledahan, dari tersangka AS menyita, empat lima botol berisikan 4000 butir pil koplo dengan rincian perbotol berisikan 1000 butir pil koplo, handphone dan satu unit sepeda motor Scoopy.

Dari tersangka AM, anggota kami menyita satu dus yang berisi 52 botol terdiri dari 41 Botol dengan rincian satu botol berisikan 1000 butir pil koplo jadi total 41.000 butir dan 11 botol kosong, satu unit sepeda motor merk Honda scoopy, dan handphone,"ungkap Kompol Risky.

Mantan Kapolsek Sawahan itu menambahkan, terbukti bersalah, kemudian kedua pelaku berikut barang bukti, dibawa ke kantor Polsek Karangpilang Surabaya.

"Kini kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 435 UU RI No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara,"pungkasnya.


(Bairi).

×
Berita Terbaru Update