“Total 11 kasus. 6 kasus sabu dan 5 kasus Pil Dobel L. Pengungkapan tersebut dari sejumlah TPk yang tersebar di beberapa wilayah yakni kecamatan Trenggalek, Dongko, Tugu, Watulimo dan Sawo Kabupaten Ponorogo.” Ungkapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya adalah sabu 53,09 gram, ganja 2,31 gram , pil dobel L sebanyak 1.487 butir, Uang tunai Rp. 5 .689.000,-, kendaraan roda dua sebanyak 1 unit, handphone 11 unit, bong 5 buah dan timbangan 3 buah.
Untuk kasus sabu, petugas menjerat dengan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar rupiah dan paling banyak Rp 10 miliar rupiah.
Sedangkan terhadap tersangka kasus pil double L dikenakan pasal Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) sub Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 5 miliar.
“Kami tidak akan berhenti disini. Tak ada ruang untuk Narkoba maupun Okerbaya. Nongol babat,” pungkasnya.
(Red).