Liputanphatas.com || Surabaya - Satresnarkoba melakukan penggrebekan sebuah rumah di Jalan Kunti Kecamatan Semampir Surabaya, Senin, 18 Juli 2023, kurang lebih pukul 13.00 WIB. Dari penggrebekan itu, dua pengedar narkoba diamankan.
Dua tersangka berinisial MS (27) Tahun asal Jalan Bulak Banteng Surabaya dan SA (27) Tahun asal Jalan Bolodewo, Simokerto Surabaya.
Dari mereka, Polisi mengamankan barang bukti, 18 plastik klip berisi Kristal warna putih sabu dengan total berat ± 6,13 gram beserta bungkusnya.
Sementara itu Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengungkapkan, keduanya diamankan setelah anggota mendalami informasi dari masyarakat terkait peredaran sabu dipinggir Jalan Kunti Kecamatan Semampir Surabaya.
Begitu ditindaklanjuti, lalu dilakukan penangkapan terhadap Tersangka hingga dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 18 poket klip siap edar.
“Tersangka mengaku mendapatkan barang bukti sabu tersebut dengan cara Menerima dari saudara IR (DPO) pada, Selasa 18 Juli 2023 sekira pukul 11.00 Wib di depan toko yang berada di perempatan Jalan Kunti,” jelas AKBP Daniel Marunduri, Selasa (15/8/2023).
Lanjut kata AKBP Daniel, dari IR, mereka awalnya menerima sebanyak 20 (dua puluh) poket plastik klip, namun untuk 2 (dua) poket plastik klip sudah laku terjual.
"Pengakuannya, tersangka tersebut disuruh untuk menjualkan sabu dengan harga Rp 130.000, dengan rincian Rp 120.000, disetorkan kepada saudara IR(DPO) sedangkan untuk Rp 10.000, adalah upah Tersangka,"pungkasnya.
Selain belasan poket, Polisi juga menyita, 1 bendel plastik klip, dompet warna abu-abu, Uang tunai Rp 288.000, dan sebuah HP.
Keduanya kini mendekam dalam penjara karena tindak pidana Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
(Red).