Liputanphatas.com || Surabaya - Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali memberi kebijakan pembebasan pajak daerah bagi warganya.
Dikutip dari Detik.com, pemutihan pajak ini dalam rangka memperingati HUT RI ke-78. Pembebasan pajak mulai hari ini, 1 Agustus 2023 hingga 31 Oktober 2023.
Adanya program pembebasan pajak ini diumumkan Gubernur Khofifah Indar Parawansa melalui laman instagramnya. Program ini berlaku bagi pemilik kendaraan roda dua, roda empat hingga lebih.
Juga ada sejumlah program yang bisa dinikmati masyarakat. Yakni bebas bea balik nama (BBN) kedua dan seterusnya, bebas sanksi administratif dan bebas PKB progresif.
"Buat semua wajib pajak, pemilik kendaraan roda dua, roda empat, atau lebih, Pemprov Jatim kembali memberikan Kebijakan pembebasan pajak daerah 2023 yang berlaku 1 Agustus-31 Oktober 2023,"sebut saja Gubernur Jatim Khofifah, Selasa (1/8/2023).
Lanjut kata Khofifah, untuk program ini merupakan upaya Pemprov Jawa Timur dalam meringankan beban masyarakat.
Program pemtihan pajak ini adalah bentuk rasa syukur Provinsi Jawa Timur atas anugerah kemerdekaan Republik Indonesia yang tahun ini genap menginjak usia 78 tahun.
"Selain juga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Jawa Timur dan meringankan beban masyarakat,"jelasnya.
Khofifah menambahkan kami mengajak seluruh masyarakat untuk tak melewatkan program ini.
"Tunggu apalagi Jangan tunda, yuk langsung bayar pajak kendaraan di Kantor Samsat terdekat atau tempat lain yang disiapkan. Manfaatkan segera kesempatan ini,"pungkasnya.
(Red).